Ingin Beli HP dan Kuasai Harta, Motif Cucu Hampir Bunuh Nenek di Cineam
"Sebagaimana dimaksud Pasal 338 Jo 53 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 44 Ayat (1) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," sambungnya.
"Kronologi awal kejadian, saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban tanpa sepengetahuan korban. Selanjutnya ketika korban sedang tidur di ruang tengah, pelaku langsung mengambil bantal," terangnya.
Kemudian, beber Kapolsek, pelaku menutupi bagian wajah korban menggunakan sebuah bantal dan menekankan bantal tersebut dengan menggunakan tangan kirinya.
"Sedangkan tangan kanannya memegangi tangan kiri korban. Setelah itu bagian lutut kaki sebelah kanan pelaku, menindih bagian dada sebelah kiri korban," bebernya.
Kapolsek menambahkan kurang lebih 1 menitan korban berontak dengan menendang-nendang kursi dan mencoba melepaskan bantal, sambil berteriak minta tolong.
"Teriakan korban terdengar saksi Misjo, yang pada saat tersebut berada di dekat rumah korban. Selanjutnya pelaku panik dan akhirnya melepaskan bantal yang menutupi wajah korban," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: