Irjen Napoleon Bersama 4 Tahanan Resmi Tersangka Penganiayaan M Kece

Irjen Napoleon Bersama 4 Tahanan Resmi Tersangka Penganiayaan M Kece

Radartasik.com, JAKARTA — Irjen Napoleon Bonaparte secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan M Kece oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka Irjen Napoleon itu setelah melalui proses gelar perkara dan menghimpun keterangan saksi-saksi. Demikian dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (29/9/2021).

“Napoleon sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Komjen Agus.

Atas perbuatan tersebut, Irjen Napoleon dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Selain Irjen Napoleon Bonaparte, ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap M Kece. Keempat orang itu adalah DH, DW, H, dan HP.

“Jadi total tersangka (kasus penganiayaan Kece) ada lima,” kata kata Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djahjadi, Rabu (29/9/2021).

Nah, dari lima tersangka tersebut penganiayaan M Kece itu semuanya berstatus sebagai tahanan. Bedanya ada yang sudah incraht, ada juga yang  belum. “Tersangka ini statusnya ada yang status sudah inkracht dan ada yang masih tahanan (napi,red),” kata Andi.

Brigjen Andi lantas merinci, empat napi yang telah ditetapkan tersangka merupakan narapidana dari berbagai kasus yang berbeda. Misalnya saja DH, merupakan tahanan kasus uang palsu. Kemudian DW napi kasus ITE, H napi kasus penipuan, dan HP merupakan napi kasus perlindungan konsumen.

Seperti halnya Irjen Napoleon empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Dalam kesempatan tersebut jendral Polri bintang satu itu pun mengungkap, pihaknya saat ini tengah memproses penjaga tahanan yang dinilai lalai saat penganiayaan terhadap M Kece  terjadi. (pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: