Tak Mampu Beri Solusi Soal Perizinan, Pemkot Banjar ke Provinsi

Tak Mampu Beri Solusi Soal Perizinan, Pemkot Banjar ke Provinsi

radartasik.com, BANJAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar melalui bagian hukum tengah melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) terkait pengambilan solusi diskresi. Hal itu menyusul tersendatnya perizinan akibat perubahan IMB menjadi PBG.


Wakil Wali Kota Banjar Nana Suryana mengatakan, pertimbangan konsultasi ke provinsi untuk menentukan apakah diskresi bisa dilaksanakan dinas atau wali kota. “Tadi (kemarin) sudah dibahas dengan dinas terkait, namun tidak detail karena ada agenda lain. Namun yang pasti, kita terus mencari solusi bagaimana supaya retribusi IMB tetap bisa dilaksanakan, investasi berjalan tidak terhambat dan yang penting adalah tidak mendobrak aturan,” kata Nana, Selasa (28/9/2021).

Menurut Nana, bagian hukum Setda Banjar sedang berkonsultasi ke provinsi. Sebab persoalan terhambatnya IMB terjadi di semua daerah. “Mudah-mudahan ada hasil dari konsultasi ke provinsi supaya diskresi segera bisa dilaksanakan demi memperlancar investasi di Kota Banjar,” kata Nana.

Tak hanya izin mendirikan bangunan (IMB) yang tidak bisa diterbitkan saat ini. Retribusi daerah dari perizinan juga tidak bisa ditarik lantaran dasar hukum retribusinya harus diubah atau diganti dari Perda Retribusi IMB menjadi Perda Retribusi PBG.

Sementara untuk mengganti perda membutuhkan waktu yang tidak sebentar. “PAD dari retribusi itu (IMB) juga jadinya terhambat. Kami (pemkot) akan secepatnya mencari solusi bagaimana supaya investasi ini tidak tidak terhambat dan aturan juga tidak didobrak,” kata wakil wali kota.

Pihaknya merespon baik harapan para investor agar izin mereka segera terbit. “Kita terus berupaya karena ini kebutuhan semua pihak juga, baik investor, masyarakat maupun pemerintah,” kata Nana. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: