Geledah Tiga Lokasi di Probolinggo, KPK Sita Barang Ini

Geledah Tiga Lokasi di Probolinggo, KPK Sita Barang Ini

Radartasik.com, JAKARTA — Terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Probolinggo pada Senin (27/09/2021).

Tiga lokasi yang digeledah KPK yaitu rumah milik pihak terkait yang berada di Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, dan Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo.

”Dari tiga lokasi dimaksud ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Selasa (28/09/2021).

Terhadap bukti-bukti tersebut, kata dia, selanjutnya akan dilakukan analisis dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dkk.

Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Sebagai penerima uang suap adalah Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS). Suami Puput yang menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 bernama Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN) selaku Camat Krejengan Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo diduga sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: