Mahasiswi Cantik Ini Tipu Ratusan Warga, Diduga Tilep Uang Hingga Rp 2 Miliar

Mahasiswi Cantik Ini Tipu Ratusan Warga, Diduga Tilep Uang Hingga Rp 2 Miliar

Radartasik.com, BALIKPAPAN — Seorang mahasiswi berparas cantik asal Balikpapan berinisial PN (19) ditangkap kepolisian daerah setempat terjerat diduga telah menipu ratusan orang dengan kedok investasi.

Penangkapan mahasiswi tersebut dilakukan setelah Polresta Balikpapan menerima laporan dari beberapa korban penipuan tersebut. Tak tanggung-tanggung, sejak melancarkan aksinya pada Mei 2021 lalu, mahasiswi tersebut meraup uang hingga Rp400 juta dari 200 lebih korbannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, uang itu dipakai PN untuk membeli keperluan pribadi seperti PS5, Ipad, sepeda motor, Iphone 12 Pro Max, laptop hingga tas bermerk. Kini barang-barang tersebut telah diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti.

“Total kerugian yang ditelusuri berdasarkan LP sebesar Rp400 juta, namun masih banyak korban lainnya yang kemungkinan besar kerugian bisa mencapai Rp2 miliar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Balikpapan Senin (27/9) siang.

Modus Pelaku Tipu Warga
Rengga menyebut, modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara menawarkan investasi dengan keuntungan 75 persen dalam jangka waktu satu bulan.

Pelaku mengaku uang tersebut untuk investasi pembangunan proyek salah satu BUMN. “Modus opernadi jadi pelaku menawarkan kepada korbanya untuk melakukan investasi uang dengan keuntungan 75 persen yang nantinya akan digunakan untuk investasi di Pertamina,” katanya.

Untuk memudahkan koordinasi antara korban dan pelaku kemudian dibentuk grup Whatsapp sebanyak 3 grup dengan jumlah anggota grup masing-masing dari 70 anggota hingga 250 anggota.

“Korban membentuk grup Whatsapp. Ada 3 grup beranggotakan masing-masing 70 sampai 250 orang. Mereka kemudian mentransfer ke rekening pelaku untuk investasi. Jumlahnya bervariasi, ada Rp 5 juta, Rp 10 juta hingga ada sampai ratusan juta rupiah,” sebutnya.

Korban yang merasa tertipu karena keuntungan yang dijanjikan tak kunjung didapat akhirnya melaporkan ke Polresta Balikpapan.

“Namun setelah ditransfer dan dijanjikan 1 bulan akan mendapat untung ada yang tidak diberikan keuntungannya sehingga korban merasa dirugikan kemudian korban melakukan kroscek rupanya investasi ini fiktif,” imbuh Rengga.

Kini akibat perbutannya tersebut mahasiswi cantik tersebut dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (hul/prokal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: