Damkar Kota Banjar Sidak Apar, Pemerintah dan Swasta Wajib Punya, Jika Tidak..
Reporter:
agustiana|
Selasa 28-09-2021,17:08 WIB
radartasik.com BANJAR - Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Banjar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) alat pemadam api ringan (Apar) di sejumlah perkantoran dan tempat usaha, Selasa (28/09/21).
Kepala UPTD Damkar Kota Banjar, Aam Amijaya mengatakan, sidak Apar tersebut menindak lanjuti Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
"Makanya kita lakukan inspeksi ke lapangan, memastikan setiap perkantoran pemerintah maupun swasta hingga tempat usaha," kata dia kepada radartasik.com.
Aam menjelaskan, sejauh ini perkantoran yang ada di Kota Banjar semuanya sudah ada atau tersedia Apar.
Hanya saja banyak yang jumlahnya tidak sesuai dan tidak terpelihara.
Terlebih kondisi Apar yang ada di perkantoran dalam keadaan beku, sehingga tidak bisa digunakan, jika terjadi kebakaran.
"Jika kondisi Apar beku, minimal di bolak balik 1 sampai 2 minggu sekali. Agar Apar tidak beku," tegasnya.
Lanjut Aam, berdasarkan Perda tersebut semua perkantoran, tempat usaha dan lainnya wajib menyediakan Apar.
Jika tidak ada, maka sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga bisa sampai kaji ulang izin usaha, untuk pelaku usaha.
"Untuk swasta baru sedikit banget, paling sekitar 5 persen yang baru dikunjungi. Rencana mau dijadwal, inspeksi ke lapangan," ucapnya.
Lanjut dia, untuk jumlah Apar tergantung luas ruangan. Tiap 15 meter persegi harus ada 1 Apar dan harus dalam kondisi baik dan berfungsi ketika digunakan.
(anto sugiarto/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: