Lakukan Pungli di Objek Wisata, 8 Pelaku Diamankan Polisi, Salah Satunya Ketua Karang Taruna

Lakukan Pungli di Objek Wisata,  8 Pelaku Diamankan Polisi, Salah Satunya Ketua Karang Taruna

Radartasik, SUKABUMI – Delapan warga yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah objek wisata di Kabupaten SUKABUMI, Jawa Barat diamankan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) Operasi Ketupat Lodaya 2022 Polres SUKABUMI.

Dari delapan pelaku pungli tersebut satu di antaranya merupakan ketua Karang Taruna setempat.

“Mereka ditangkap di dua lokasi wisata berbeda yakni Pantai Karanghawu, Desa/Kecamatan Cisolok, dan Objek WIsata Cipunaga Loji, Kampung Cibitung, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, di Sukabumi, Jumat (06/05/2022) seperti dilansir dari Pojoksatu.ID.

Untuk di Pantai Karanghawu, Desa/Kecamatan Cisolok polisi mengamankan lima pelaku pungli dengan inisial DM (42), RY (40), K (52), H (30), dan DA (42) yang berperan sebagai koordinator. Kelimanya merupakan warga Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

Kemudian, di objek wisata Cipunagaloji, polisi menangkap HB (34) yang merupakan seorang ketua Karang Taruna, SB (23) dan C (22) ketiganya warga Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan.

Penangkapan terhadap para pelaku pungli tersebut dipimpin langsung Kasatgas Gakum Operasi Ketupat Lodaya 2022 yang juga Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa.

AKBP Dedy menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku di kawasan Cipunaga Loji dengan cara memungut uang parkir terhadap wisatawan di lahan Cipunaga tanpa izin dari lembaga yang berwenang.

Sedangkan modus pelaku lainnya yang beroperasi di Pantai Karanghawu melakukan pungli menggunakan karcis berdasarkan Peraturan Desa Cisolok dengan sistem bagi hasil.

Adapun tarif parkir untuk roda dua Rp2 ribu dan penitipan sepeda motor Rp5 ribu.

Dari hasil pengungkapan kasus dugaan pungli tersebut, polisi menyita uang Rp671 ribu dari para pelaku di lokasi wisata Cipunaga Loji.

Sedangkan dari pelaku yang beroperasi di Pantai Karanghawu disita uang Rp89 ribu, lima buah kartu identitas petugas parkir, dua peluit dan satu rompi parkir.

Polisi juga menyita uang tunai Rp2.180.000, dua rompi parkir baru, 22 set retribusi parkir baru, delapan set retribusi parkir bekas setor, satu buah buku rekapan setoran.

Kemudian, buku kas umum dan beberapa barang bukti lainnya dari koordinator parkir Pantai Karang Hawu.

“Pada kasus ini kami hanya melakukan pembinaan terhadap para pelaku pungli untuk tidak melakukan hal yang serupa.” 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: