2 Pemuda Tukang Palak Sopir Truk di Pameungpeuk Diringkus
Reporter:
andriansyah|
Selasa 28-09-2021,08:00 WIB
radartasik.com, KARANGPAWITAN — Tim Sancang Polres Garut menangkap dua orang pemalak sopir truk dan angkutan umum di jalur Selatan Garut, tepatnya di Kecamatan Pameungpek. Kedua preman kampung berinisial D (17) dan H (25) itu ditangkap setelah video aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan keduanya viral di media sosial.
“Setelah video aksi pungli ini beredar kami langsung menyelidiki dan langsung menangkapnya,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan di Mapolres Garut, Senin (27/9/2021). Wirdhanto menerangkan kedua pelaku pungli terhadap sopir truk dan angkutan umum ditangkap di pos tempat keduanya mangkal di Kecamatan Pameungpek.
Dari penangkapan itu, pihaknya langsung melakukan penelusuran terhadap kelompok lainnya yang diduga melakukan aksi pungli. “Dari keterangan kedua pelaku ini ada empat pos (pungli) di jalur selatan. Tetapi ketika dicek orangnya sudah kabur. Jadi kami hanya mengamankan dua orang ini,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, kata dia, modus pungutan liar yang dilakukan dengan cara menghentikan truk pengangkut barang dan angkutan umum jenis elf. “Pelaku juga mematok besaran uang yang harus diberikan. Seperti truk itu harus bayar Rp 10.000 dan elf Rp 5.000,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, para pelaku juga tidak segan-segan mengancam sopir dan merusak kendaraan jika tidak memberikan uang yang diminta. “Ancamannya mengarah pada penganiayaan. Pelaku juga merusak kendaraan jika sopir tidak berikan uang,” terangnya.
Selain itu, keduanya juga menjual air kemasan secara paksa kepada sopir dengan harga yang mahal dari harga eceran di pasaran. “Jadi kedua orang ini juga menjual air mineral, tetapi harganya tidak wajar,” terangnya.
Wirdhanto menerangkan aksi pungutan liar yang dilakukan kedua orang itu sudah lama dilakukan. Hasil pungli digunakan untuk keperluan pribadi.
“Penghasilannya juga per hari bisa Rp 300 ribu per orangnya. Itu digunakan sendiri, untuk makan dan keperluan lainnya,” ujarnya. Keduanya kini dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: