Suami Istri Terjerat Kasus Penistaan Agama, Menginjak Al Quran, Kini Telah Diamankan

Suami Istri Terjerat Kasus Penistaan Agama, Menginjak Al Quran, Kini Telah Diamankan

Radartasik, JAKARTA – Pasangan suami istri harus berurusan dengan polisi. Mereka terjerat kasus dugaan penistaan agama penginjhakan Al-Quran.

Setelah beberapa hari diburu polisi, akhirnya pasangan suami istri (pasutri) berinisial Der (25) dan SR (24) terendus keberadaannya.

Der dan SR kini tengah menjalani pemeriksaan intensif aparat kepolisian. Setidaknya penjara 6 tahun sudah menanti pasutri yang kabarnya menikah siri itu.  

Ya, Der terlilit kasus penistaan agama dengan menginjak Al Quran lalu video yang direkam oleh istrinya SR disebarkan di media sosial.

Sebuah perbuatan yang benar-benar di luar nalar akal sehat. Padahal keduanya mengaku merupakan pemeluk agama Islam.   

Keduanya diringkus Polres Sukabumi ketika tengah asik berwisata di Palabuhanratu. Pasal berlapis diterapkan aparat hukum dalam kasus menginjak Al Quran. 

Pertama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008. Dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.

Kedua, pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.

”DER disangka telah sengaja menginjak-injak Al Quran atas perintah istrinya berinisial SR,” jelasnya Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin, Kamis 5 Mei 2022.

Zainal menyebut pasutri ini berstatus warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Memang sudah beberapa hari ini menjadi target karena videonya meresahkan.

”Benar pasutri itu dicomot anggota Satreskrin Polres Sukabumi Kota di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu,” tegasnya. 

Keduanya diduga pelaku penistaan agama yang videonya viral lantaran dengan sengaja menginjak-injak Al Quran pada 2020. 

Parahnya, aksi DER saat menginjak Al Quran itu direkam langsung oleh istrinya SR.

Aksi nirmoral pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media pada Rabu 4 Mei 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: