Aset Sitaan Dikuasai Pihak Lain, Begini Sikap KPK

Aset Sitaan Dikuasai Pihak Lain, Begini Sikap KPK

Radartasik.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memperoleh dan mengecek informasi mengenai aset milik Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan berupa tanah sertifikat hak milik (SHM) yang disita lembaga antirasuah malah dikuasai oleh pihak lain.

”KPK telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan benar menemukan adanya aktivitas perataan tanah oleh PT Bangun Mitra Jaya. KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/09/2021).

Tanah adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang sudah disita KPK tersebut berjumlah tujuh bidang berlokasi di Jalan Sewor Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Kota Serang Provinsi Banten.

”Karena PT Bangun Mitra Jaya tetap bersikukuh melakukan aktivitasnya dan merasa punya hak atas tanah tersebut, KPK melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021,” ungkap Ali.

Saat ini, kata dia, perkara Wawan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan putusan majelis hakim menyebut bahwa tujuh bidang tanah tersebut dikembalikan kepada tersita.

”Selanjutnya, KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas,” ujar Ali.

KPK mengharapkan hal itu menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasai oleh pihak lain.

Sebelumnya, Wawan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov Banten.

Selain itu, Wawan saat ini menjadi terdakwa dalam perkara suap perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Wawan telah menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015 untuk menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: