Waduh...,Pegawai Bisa Penjarakan si Bos, Ini Alasannya!

Waduh...,Pegawai Bisa Penjarakan si Bos, Ini Alasannya!

Radartasik, JAKARTA – Selain tunjangan hari raya (THR) keagamaan, ada rambu-rambu lain yang tak boleh diabaikan pengusaha atau sang Bos. 

Yakni ada kewajiban dari perusahaan untuk membayar upah lembur  jika mempekerjakan pegawai di hari libur nasional seperti hari lebaran.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pengusaha agar membayar upah lembur tersebut. Kemenaker sudah membuat ketentuan tersebut mengenai hari raya atau lebaran. 

BACA JUGA:Bupati Kuningan Alami Kecelakaan Usai Perjalanan dari Ciamis, Begini Kondisinya

"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi dalam Pasal 85 Ayat 3, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang dalam siaran pers, Kamis (5/5) dikutip dari jpnn.com.

BACA JUGA:Arus Balik Diikuti Pendatang Baru ke Jakarta, Disduk Prediksi 150 Ribu Jiwa

Haiyani mengatakan, pekerja untuk bertugas pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. 

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," pungkasnya. (tan/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: