Banyak Aduan, PGRI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Terkait Rekrutmen PPPK atau ASN

Banyak Aduan, PGRI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Terkait Rekrutmen PPPK atau ASN

radartasik.com JAKARTA — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menerima lebih dari 19 ribu aduan pelaksanaan rekrutmen guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2021. Banyaknya aduan pelaksanaan rekrutmen guru PPPK itu diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi. 


Unifah menilai banyaknya aduan itu menandakan bahwa rekrutmen PPPK tersebut masih banyak persoalan. “Pelaksanaan tes seleksi PPPK 2021 tahap pertama ini menuai banyak reaksi dari kalangan guru honorer yang mengikuti seleksi pada tahap tersebut,” kata Unifah, Sabtu (25/09/2021).

Terkait kondisi tersebut, lanjut Unifah, PGRI meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan rekrutmen ASN ataupun PPPK tahun 2021  yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer. Padahal mereka selama ini melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru.

Unifah pun mengungkapkan PGRI juga telah meminta pemerintah merevisi peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru. Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

“Seleksi PPPK guru honorer usia 35 tahun ke atas, dilakukan melalui proses antarsesama mereka dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja,” jelasnya.

PGRI juga meminta adanya peninjauan ulang tingkat kesukaran soal kompetensi teknis yang terlalu menekankan pada aspek kognitif. Sebagai solusinya bisa dengan memberikan afirmasi berkeadilan. Yaitu afirmasi nilai akumulatif berupa linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara.

“Memperhatikan begitu banyaknya para guru honorer yang tidak mencapai passing grade kompetensi teknis, pemerintah harus meninjau kembali kesahihan perangkat tes,” ungkapnya.

Unifah meminta pengabdian guru honorer jangan dihapuskan begitu saja dengan hasil tes kompetensi teknis yang menilai aspek kognitif saja. Dia mengusulkan bagi yang tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi di masa mendatang setelah melalui proses pembinaan atau capacity building. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: