Kejagung Maraton Periksa Puluhan Saksi Kasus Asabri

Kejagung Maraton Periksa Puluhan Saksi Kasus Asabri

Radartasik.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara maraton memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Total sudah 42 orang diperiksa Kejaksaan Agung sejak Senin (20/09/2021) hingga saat ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pada Kamis (23/09/2021) pihaknya memeriksa lima orang terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012 sampai 2019.

Mereka semua diperiksa sebagai saksi dalam rangka mencari tersangka baru kasus yang merugikan keuangan negara Rp 22,78 triliun tersebut.

”Para saksi yang diperiksa yaitu MZ selaku Direktur PT Sucor Sekuritas, RH selaku pihak swasta, R selaku General Manager (GM) PT Hanson Internasional, DHN selaku Head of Dealing PT Victoria Manajemen Investasi, dan BHS selaku Direktur Buana Capital Sekuritas,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/09/2021).

Diungkapkannya, para saksi diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI).

”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” katanya.

Diketahui pada Selasa (14/09/2021), selain menetapkan tiga orang tersangka baru, tim penyidik juga memeriksa 22 orang saksi. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

Tiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta, yaitu mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya (ESS), mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety (B), dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief (RARL).

Para tersangka tersebut merupakan terpidana atau terdakwa dalam kasus pidana lain. Tersangka ESS dan B, adalah terpidana kasus dana pensiun PT Pertamina 2017. Sedangkan tersangka RARL sebagai terdakwa dalam kasus PT Danareksa.

Para tersangka tersebut juga telah ditahan secara terpisah, dan menjalani pidana di LP Salemba, dan LP Perempuan Tangerang, serta Rutan Kejagung.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk yang juga saudara kandung Benny Tjokrosaputro.

Selain itu, TT delapan tersangka telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin (16/08/2021).

Delapan terdakwa tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.

Sedangkan pada akhir Juli 2021, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi (MI). Tersangka korporasi tersebut yaitu, Korporasi PT IIM, Korporasi PT MCM, Korporasi PT PAAM, Korporasi PT RAM, Korporasi PT VAM, Korporasi PT ARK, Korporasi PT OMI, Korporasi PT MAM, Korporasi PT AAM, dan Korporasi PT CC.

Kesepuluh manajer investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (lan/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: