Melanggar Lalu Lintas, Polisi di Kota Tasik Ditilang

Melanggar Lalu Lintas, Polisi di Kota Tasik Ditilang

radartasik.com KOTA TASIK - Penegakan kedisiplinan dan hukum, tak hanya diterapkan kepada masyarakat, juga dilakukan kepada aparat kepolisian, yang kedapatan melanggar lalu lintas.


Mereka yang melanggar maka diberi sanksi tilang. Mereka terjaring operasi penegakan penertiban dan disiplin (Gaktiblin) yang digelar petugas Propam Polres Tasikmalaya Kota.

Kasi Propam Polres Tasikmalaya Kota, Iptu RE Budhi mengatakan, operasi ini dilakukan terhadap seluruh personel Polres Tasikmalaya Kota. 

"Sebagai anggota Polri, sebelum melakukan pekerjaanya yaitu selaku penegak hukum, haruslah didasari dengan kedispilinan bagi dirinya sendiri sebelum melaksanakan tugasnya terhadap masyarakat," katanya kepada wartawan, Kamis (23/09/21).

Operasi ini, terang dia, didasari Surat Telegram Kapolda Jabar yang bernomor STR / 449 / IX / HUK.12.10 / 2021, tertanggal 20 September 2021, yang mana sasaran dari operasi ini diantaranya seragam Kepolisian (atribut dan kelengkapannya.

Kemudian, beber dia, selain itu sasarannya juga surat data diri (KTP, SIM dqn NPWP), senjata api (kebersihan dan kelengkapan surat), dan lain sebagainya.

"Operasi ini menyasar seluruh anggota Polri mulai dari Perwira, Bintara dan Pegawai Negeri pada Polri tanpa terkecuali, tak luput dari pemeriksaan kita," bebernya 

Operasi ini dimulai sebelum dilaksanakannya apel pagi yang rutin setiap hari dilakukan oleh seluruh jajaran Polres Tasikmalaya Kota.

Budhi menambahkan, operasi ini sebelumnya telah rutin digelar Propam sebagai fungsi pengemban pengawas internal dalam satu bulan bisa dilakukan beberapa operasi. 

"Dalam melakukan operasi dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu terhadap seluruh personel," tambahnya.

Jelas dia, jika ditemukan pelanggaran contohnya pelanggaran lalu lintas ataupun tidak memiliki surat data diri seperti SIM, personel Polri yang melanggar, dilakukan penilangan tanpa adanya pilih-pilih dalam penegakan hukum. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: