Buntut Cuitan Soal UU Cipta Kerja, Aktivis Buruh Dituntut 3 Tahun Penjara
Reporter:
ocean|
Kamis 23-09-2021,21:16 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puji Triasmoro mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menghukum aktivis buruh Jumhur Hidayat selama tiga tahun penjara
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Jumhur telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
”Kami berkesimpulan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan sengaja dan menerbitkan keonaran sebagaimana yang telah didakwakan,” katanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/09/2021).
Hukuman itu dikurangi masa penangkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Jaksa juga meminta majelis hakim membebani biaya perkara Rp 5.000,00 kepada Jumhur.
Jaksa akan mengembalikan sejumlah gawai milik Jumhur, yaitu satu unit telepon genggam, satu unit tablet, serta barang-barang lainnya, seperti spanduk, kemeja, dan topi.
Tuntutan itu berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan, antara lain perbuatan Jumhur meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusuhan. ”Terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya,” katanya.
Jumhur juga ternyata pernah dijatuhi pidana penjara saat yang bersangkutan berdemonstrasi pada masa Orde Baru.
Sedangkan yang meringankan, Jumhur berlaku sopan selama persidangan.
Usai pembacaan tuntutan oleh jaksa, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin Hapsoro Widodo mengumumkan sidang kembali lanjut pada hari Kamis (30/09/2021) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Untuk diketahui, Jumhur terjerat kasus pidana setelah yang bersangkutan mengunggah cuitan yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di Twitter pada tanggal 7 Oktober 2020.
Cuitan Jumhur bertuliskan: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2.”
Cuitan ini dinilai oleh jaksa sebagai berita bohong yang dapat sebabkan keonaran. (gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: