KPK Telisik Duga Praktik Korupsi Selain Jual Beli Jabatan di Probolinggo

KPK Telisik Duga Praktik Korupsi Selain Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Radartasik.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, tak hanya jual beli jabatan dalam praktik rasuah yang terjadi di Kabupaten Probolinggo. Tim penyidik lembaga antirasuah sampai saat ini sedang mendalami perkara lain terkait dugaan rasuah di Probolinggo.

“Yang (kasus di) Probolinggo itu kemudian membuka banyak ruang-ruang korup lain yang dapat akan kami tindaklanjuti,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (23/09/2021).

Pimpinan KPK berlatar akademisi ini masih enggan membeberkan dugaan rasuah lain di Kabupaten Probolinggo tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak menggangu proses pencarian barang bukti perkara.

 “Sementara ini, karena kami sedang bekerja, tidak dapat kami sampaikan,” klaim Ghufron.

Dalam perkara dugaan jual beli jabatan ini, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

KPK menyebut, total tarif untuk menjadi kepala desa di pemerintahan Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 25 juta perorangan. Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.

Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara 18 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Kemudian, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. 

Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: