Kejati Tetapkan Wabup Lombok Utara Tersangka Korupsi Pembangunan di RSUD

Kejati Tetapkan Wabup Lombok Utara Tersangka Korupsi Pembangunan di RSUD

Radartasik.com, MATARAM — Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara, Dany Karter Febrianto sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara. Kapasitas Wabup dalam kasus tersebut adalah sebagai Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant. 

Selain Wabup Dany Karter Febrianto, Kejati NTB juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus tersebut, diantaranya SH, selaku Direktur RSUD (sudah mundur), EB, selaku PPK pada Dikes Lombok Utara, DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama (penyedia), dan DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas). 

Sebelum melakukan penetapan para tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa lalu (21/9) melakukan gelar perkara atas kasus dugaan korupsi pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara itu. Dalam gelar perkara tersebut didapat cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Penandatangan surat perintah penetapan tersangka dilakukan Rabu (22/09/2021,red) kemarin. Dan dengan telah ditetapkannya tersangka, maka tahapan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB akan melakukan pemeriksaan tersangka,” ujar Kasipenkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, dilansir dari Radarlombok.co.id. 

Dedi mengungkapkan, kemungkinan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut baru akan dimulai pekan depan beserta tindakan penyidikan lainnya. 

Disinggung tentang dugaam kerugian akibat kasus kupsi tersebut, Dedi mengatakan untuk proyek penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Tahun 2019 kerugiannya sebesar Rp1.757.522.230,33. Sedangkan untuk proyek penambahan ruang IGD dan ICU RSUD kerugiannya mencapai Rp 742.757.112,79.(rl/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: