Pasca Heboh Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Tapi di Kasus TPPU

Pasca Heboh Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Tapi di Kasus TPPU

Radartasik.com, JAKARTA — Pasca heboh kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama, M Kece baru-baru ini, Irjen Napoleon Bonaparte kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun bukan sebagai tersangka penganiayaan, melainkan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/09/2021).

Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik telah menemukan aliran dana senilai Rp2 miliar dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon. Namun sayangnya, Kabareskrin belum mau membeberkan lebih lanjut perihal kasus ini.

“Silakan ke penyidik ya, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Irjen Napoleon pernah diperiksa Dittipidkor Bareskrim Polri atas TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kala itu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pun membenarkan jika pihaknya sedang melakukan gelar perkara di kasus tersebut.

Irjen Napoleon sendiri merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Jenderal bintang dua itu merupakan terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra. Ia divonis empat tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Napoleon juga dijatuhkan hukuman denda senilai Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Polisi Napoleon Bonaparte terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta.

Hakim meyakini, Irjen Napoleon terbukti secara sah bersalah menerima suap sebesar SGD 200 ribu dan USD 370 ribu. Suap itu bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice interpol Polri, karena saat itu Djoko Tjandra masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih bank Bali.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Napoleon dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam meberantas tindak pidana korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sementara itu untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.

Napoleon Bonaparte divonis melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: