Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Diduga Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Diduga Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid

Radartasik.com, PALEMBANG - Mantan gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Jika sebelumnya ia diduga terlibat dalam jual beli gas oleh BUMN PDPDE Sumsel. Kali ini Alex Noerdin disangkakan tersangkut korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang tahun 2015-2017 lalu. 

“Ya benar berdasarkan rilis Kejagung RI, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara dugaan Tipikor pembangunan Masjid Sriwijaya mengenai dana hibah dari Pemprov Sumsel kepada Yayasan Masjid Sriwijaya,” ungkap Khaidirman Kasi Penkum Kejati Sumsel,  Rabu (22/09/2021) sore.

Tak hanya Alex Noerdin, mantan ketua KONI Sumsel Muddai Madang serta mantan kepala BPKAD Sumsel yang juga terpidana kasus korupsi dana hibah Bansos, Laonma L Tobing, turut dijadikan tersangka oleh Kejagung.

Adapun peran ketiga tersangka berdasarkan rilis Kejagung RI, uangkap Khaidirman berbeda. Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel telah mengetahui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu.

Sedangkan peran Mudai Madang, sebagai penerima dana hibah yang seharusnya hanya untuk daerah Sumsel saja. Namun diterimanya di luar sumsel yang informasinya di rumah mudai Madang di Jakarta.

Sementara, untuk peran Laonma L Tobing yakni kala itu mencairkan dana hibah tidak sesuai proseduralnya. Padahal Laonma L Tobing menjabat Kepala BPKAD ketika itu.

“Dengan telah ditetapkan ketiganya jadi tersangka, total sudah sembilan orang yang sudah dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya,” ujar Khaidirman

Sebagaiamana diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Pemprov Sumsel pada tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan prosedur serta nilai kontrak.

Sementara itu berdasarkan dari data SUMEKS.CO, ada empat tersangka dalam jilid pertama yang dijadikan tersangka dugaan korupsi dana hibar pembanguan Masid Sriwijaya itu, yakni Eddy Hermanto mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya — Yodya Karya, Syarifudin Ketua Panitia Lelang Pembangunan Masjid, Yudi Arminto Projek Manager PT Brantas Abipraya. Saat ini kasus tersebut telah disidangkan dengan pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemudian dalam perkara ini juga Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka lagi yakni mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, yang saat ini baru akan memasuki proses persidangan.
 
Lalu yang terakhir, yakni mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin, mantan ketua KONI Sumsel Muddai Madang serta mantan kepala BPKAD Sumsel yang juga terpidana kasus korupsi dana hibah Bansos, Laonma L Tobing, turut dijadikan tersangka oleh Kejagung RI.

“Khusus tiga tersangka baru tersebut dirilis langsung dari Kejagung RI,” ungkap Khaidirman.

Untuk status penahanan, kata Khaidirman, ketiganya tidak dilakukan penahanan dikarenakan beberapa waktu lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI dalam perkara yang lainnya. Bahkan salah satu tersangka Laonma L Tobing masih menjalani masa hukuman (narapidana) kasus korupsi Bansos Sumsel tahun 2013.

“Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut kita jerat sebagaimana diatur dalam diancam dalam Pasal 2 atau 3, Undang-undang RI, Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” tutup Khaidirman.(fdl/sumeks)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: