FTUB: Pengurus Parpol Yang Sunat Bansos Hanya Suruhan

FTUB: Pengurus Parpol Yang Sunat Bansos Hanya Suruhan

radartasik.com, KADIPATEN — Forum Tasik Utara Bangkit (FTUB) berharap lamanya proses penuntasan kasus pemotongan bantuan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 yang ditangani kejaksaan akan berbuah manis. Artinya, kasus ini bisa sampai dibongkar ke akar-akarnya.


Ketua FTUB Ustaz Cece Zayn Nasrulloh mengatakan, masyarakat saat ini sudah pintar mencerna persoalan hukum, termasuk yang sedang berjalan dan ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

“Yang kasus ini, saya yakin masyarakat pasti paham bahwa yang ditetapkan tersangka saat ini adalah hanya figuran saja, sementara aktor utamanya belum tersentuh sama sekali,” ujarnya kepada Radar, Rabu (22/9/2021).

Menurut dia, para tersangka ini ada yang merupakan pengurus partai. Di mana para pengurus partai ini tidak mungkin mempunyai kewenangan atau kekuasaan dalam mengalokasikan anggaran yang begitu besar. “Artinya mereka ini hanya suruhan dan bukan otak sebenarnya dari kasus ini,” ucap dia.

Maka dari itu, kata dia, FTUB akan selalu mendukung kejaksaan menuntaskan kasus ini sampai ke akarnya. Sehingga aktor utamanya terbongkar dan menjadikan efek jera supaya tidak ada lagi kasus seperti ini ke depannya.

“Kami pun dapat informasi adanya elite parpol yang dipanggil kejaksaan, mudah-mudahan bisa menjadikan titik terang terbongkarnya kasus ini. Karena memang elite harus tersentuh,” harapnya.

Sebelumnya, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi SH menjelaskan, perkembangan dua kasus pemotongan hibah tahun 2018 dan 2020 yang sedang ditangani oleh penyidik kejaksaan sampai pertengahan September 2021 ini, masih berjalan.

Menurut dia, dalam minggu ini, penyidik pidana khusus (pidsus) sedang fokus penyitaan uang hasil pemotongan dana hibah 2018 dari para tersangka. “Sampai sejauh ini 21 September, penyidik pidsus telah berhasil menyita uang sebesar Rp 628 juta dari kasus hibah tahun 2018,” ungkap Donny kepada Radar, Selasa (21/9/2021).

Kemudian, lanjut dia, ke depannya terus akan dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Jadi akan terus berlanjut dan fokus penyitaan kerugian keuangan negara dari kasus hibah 2018.

Ketika ditanya apakah ada pemanggilan penguru parpol di Kabupaten Tasikmalaya yang diperiksa atau dipanggil kejaksaan dalan kaitan kasus pemotongan dana hibah? Donny menyebut belum ada pemanggilan tersebut.

“Intinya kita fokus dan pelan-pelan melakukan penyidikan supaya kerugian keuangan negara dari para pelaku dan tersangka pemotongan hibah tahun 2018 bisa dikembalikan,” tambah dia.

Dia menambahkan, berkas pemeriksaan tersangka dan barang bukti kasus hibah tahun 2018 belum selesai dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Bandung. Karena penyidik cukup terbatas dalam menangani dua kasus pemotongan hibah ini. “Diupayakan bisa segera selesai di bulan ini atau awal bulan depan,” ujar dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: