WOW Ada Dugaan Korupsi Rp39,9 Miliar di Cimaragas

WOW Ada Dugaan Korupsi Rp39,9 Miliar di Cimaragas

radartasik.com, CIAMIS — Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan terhadap fasilitas dana bergulir Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis Yuyun Wahyudi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh PT Rona Niaga Raya di Desa Cimaragas Kecamatan CimaA­ragas. “Angarannya kita ketahui bersumber dari APBN tahun anggaran 2017/2018 sebesar Rp  39.974.035.000 (tiga puluh sembilan milyar lebih),” jelas dia di Kejaksaan Negeri Camis, Rabu (22/9/2021) siang.

Sebelumnya, kata dia, telah dilaksanakan penyelidikan oleh Kejakaan Negeri Ciamis dan sekarang sudah ditingktkan menjadi penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-03/M.2.25/Fd.1/09/2021 tanggal 14 September 2021.

Kronologinya, kata dia, PT Rona Niaga  Raya yang didirikan pada tahun 2010  mengalami beberapa kali perubahan akta pendirian, perubahan terakhir  pada 29 Desember 2016 yang bergerak di bidang jual beli saham. Kemudian, belum berpengalaman melakukan penjualan produk olahan kayu atau usaha off farm. Termasuk belum memiliki tenaga teknis dan pendukung  perlatan yang memadai untuk usaha produk wood  pellet.

Kemudian, dari PT Rona tersebut mengajukan proposal pembiayaan FDB pinjaman off farm untuk usaha pellet kayu dengan Nomer 001/RNR-1116/Dir tanggal 03 November 2016. “Bahwa terhadap proposal tersebut  dilaksanakan desk analysis dan field analysis oleh pihak Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (Pusat P2H), kemudian mendapatka bantuan  senilai Rp 39.953.541.678.

“Adapun jaminan tambahan mendapatkan bantuan dana bergulir berupa sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik Nomor:3515/Bintaro Jalan RC Veteran RT 004/005 Kelurahan Bintaro Kecamatan Pasanggrahan Jakarta Selatan dengan luas tanah 513 M2 senilai Rp  8.515.800.000,” jelasnya.

Keduanya, kata dia, sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik Nomer:2794/Bintaro Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesangrahan Jakarta Selatan dengan luas tanah 630 M2 senilai Rp 10.401.300.000. Sedangkan jaminan utama adalah senilai Rp 39.953.541.678 (tiga puluh sembilan miliar lebih) berupa tanah  tempat diberdirikan bangunan pabrik wood pellet, mesin-mesin dan persediaan bahan wood pellet di Kecamatan Cimaragas.

Menurut dia, PT Rona tidak memiliki kemampuan dasar dalam menjalankan usaha wood pellet yang mengakibatkan tidak mampu melakukan kewajiban  pembayaran terhadap angsuran dana bergulir dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (Pusat P2H) Kementrian Lingkungan Hidup senilai Rp 450.000.000 per bulan selama tiga tahun pertama dan sebesar Rp 200.000.000 per bulan selema tiga tahun selanjutnya. 

“Angsuran tersebut sehaA­rusA­nya dimulai dari Oktober 2018. Sementara pabrik wood pellet di Kecamatan Cimaragas  saat ini tidak beroprasi. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” pungkasnya. (isr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: