Uang Suap Pejabat Pajak Capai Rp 57 Miliar

Uang Suap Pejabat Pajak Capai Rp 57 Miliar

Radartasik.com, JAKARTA — Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sekitar Rp 57 miliar. Dengan rincian, uang rupiah sebesar Rp 15 miliar dan dolar Singapura 4 juta dolar atau setara Rp 42 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan puluhan miliar suap itu diduga diterima berkaitan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), PT Bank PAN Indonesia (PANIN), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP). Pemberian suap diduga melalui konsultan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

”Terdakwa melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura,” kata jaksa KPK Takdir Suhan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/09/2021).

Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Mereka diduga telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

”(Mereka) merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT Bank PAN Indonesia (PANIN), Tbk tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017,” bebernya.

Uang suap sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Atas perbuatannya, kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: