Laporkan Orang Tua Ayu Ting Ting, Ayah KD Diperiksa Polisi

Laporkan Orang Tua Ayu Ting Ting,  Ayah KD Diperiksa Polisi

Radartasik.com, BOJONEGORO — Sebagai tindak lanjut atas pelaporannya terhadap orang tua Ayu Ting Ting, Abdul Razak alias ayah Ojak dan Umi Kulsum. Orang tua Kartika Damayanti (KD), Madi (61)dan Suwarning (55), menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Polres Bojonegoro Jawa Timur, Selasa (21/09/2021) kemarin.

Dalam pemeriksaa itu, kedua orang tua KD tersebut ditanyai sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik. Rinciannnya, Madi ditanya penyidik sebanyak 27 pertanyaan, sedangkan Suwarning ditanya 28 pertanyaan. Pemeriksaan keduanya berlangsung sejak siang sampai menjelang Maghrib.

“Pertanyaan seputar tentang kedatangan AR dan UK ke Bojonegoro terkait aduan kami. Terkait kedatangan mereka bagaimana? Apa yang disampaikan, seputar itu sih,” tutur Edi Prastio, pengacara orang tua KD, Selasa (21/09/2021).

Madi dan Suwarning merupakan orang tua Kartika Damayanti (KD), pemilik akun Instagram @gundik_empang yang disebut-sebut telah menghina keluarga pedangdut Ayu Ting Ting, khususnya Bilqis.  Nah, karena tidak terima dengan kelakuan KD itu, ayah Ojak dan Umi Kalsum lantas melabrak kediaman orang tua KD tersebut ke Bojonegoro  

Merasa diperlakukan tidak baik oleh orang tua Ayu Ting Ting itu, Madi dan Suwarning pun melaporkan keduanya ke polisi.

Informasinya,setelah memeriksa kedua orang tua KD, penyidik akan melanjutkannya dengan memeriksa sejumlah saksi yang melihat dan tahu kejadian saat orang tua Ayu Ting Ting mendatangi Bojonegoro.

“Saksinya ada kepala desa dan warga sekitar yang mengetahui kejadian,” tuturnya.

Dia juga mengungkapkan, orang tua KD awalnya memang sempat akan melaporkan orang tua Ayu Ting Ting ke Polda Jawa Timur. Hanya saja kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk mengadukan kasus ini ke Polres Bojonegoro.

“Karena pertimbangan kesehatan klien kami, akhirnya dilakukan aduan ke Polres Bojonegoro. Pak Madi tidak sanggup untuk datang ke Polda Jawa Timur karena sakit. Kami koordinasi dengan Polda Jawa Timur dan katanya enggak apa-apa diadukan ke Polres Bojonegoro,” tuturnya.

Terkait kasus ini, orang tua Ayu Ting Ting dijerat dengan Pasal 335, 310 dan 311 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan dan pencemaran nama baik.

Pengadunya adalah Dewan Pimpinan Wilayah Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur selaku kuasa hukum dari orang tua KD.  (fajar/jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: