Proses Sertifikasi Halal Terlalu Rumit Bagi UMKM

Proses Sertifikasi Halal Terlalu Rumit Bagi UMKM

radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut meminta pemerintah menyerahkan kewenangan pembuatan sertifikat halal untuk produk dari para pelaku usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) kepada MUI dan Kemenag di kabupaten/kota. Hal itu supaya pembuatan sertifikat halal lebih cepat dan pengawasan terhadap pemegang sertifikat juga bisa lebih tertangani.


“Sekarang ini ada delapan tahapan untuk membuatan sertifikat halal, sangat berjelimet. Ini menyulitkan pengusaha kecil. Kalau bisa kewenangan ini diserahkan ke daerah,” ujar Ketua MUI Kabupaten Garut KH Sirojul Munir kepada Rakyat Garut, Selasa (21/9/2021).

Ceng Munir -sapaan akrab KH Sirojul Munir- mengatakan dengan kewenangan pembuatan sertifikat halal diserahkan kepada daerah, maka akan membantu pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal.

Saat ini, di Kabupaten Garut ada ribuan produk makanan rumahan yang belum mendapatkan sertifikat halal. Dengan kondisi itu, produk-produk makanan rumahan tidak bisa dipasarkan ke supermarket dan ekspor ke luar negeri. Sementara produk makanan ini banyak disukai dan dibutuhkan.

“Seperti produk gula semut di wilayah selatan, meski banyak diminati tetapi tidak bisa dijual ke luar negeri dan supermarket karena tidak ada sertifikat halal,” terangnya.

Kata dia, pemerintah seharusnya mengeluarkan regulasi terkait kewenangan pembuatan sertifikat halal. Karena dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 terkait jaminan makanan halal yang mewajibkan seluruh produk harus memiliki sertifkat halal.

“Adanya aturan ini seharusnya pembuatan sertikat halal dipermudah. Ini yang menjadi kekecewaan kami di daerah. Seharusnya kewenangan ini diserahkan ke daerah, supaya penanganannya cepat,” terangnya.

Ceng Munir menerangkan saat ini pembuatan sertifikat halal untuk produk UMKM di Kabupaten Garut di keluarkan Kemenag dan MUI Provinsi Jawa barat. Sementara MUI dan Kemenag kabupaten/kota hanya memberikan surat rekomendasi. “Sekarang sudah ada lima UMKM di Garut yang sudah memiliki sertifikat halal, kami apresiasi dan menyambut baik sekali,” ujarnya.

Selain kebijakan sertifikat halal, kata dia, yang harus diserahkan kepada MUI kabupaten/kota ini juru sembelih halal yang sekarang kebijakannya masih ada di tingkat provinsi. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: