Hoaks, Pemerintah Batasi Maksimal Biaya Pasien Covid-19 Rp18 Juta

Hoaks, Pemerintah Batasi Maksimal Biaya Pasien Covid-19 Rp18 Juta

Radartasik.com, JAKARTA — Beberapa waktu terakhir, tersiar kabar di media sosial jika pemerintah tidak lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19. Dalam kabar tersebut disebut bahwa mulai 1 Oktober 2021 mendatang BPJS hanya akan meng-cover perawatan pasien Covid-19 maksimal sebesar Rp18 juta.

”Ingat, mulai 1 Oktober, pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18 juta! Alternatif lain pake asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik.” Begitu bunyi informasi yang menyebar dalam bentuk pamflet digital dan dibagikan ulang oleh sejumlah pemilik akun Facebook (bit.ly/TakDitanggung).

Sayangnya, tidak ada satu pun sumber informasi yang kompeten dalam pamflet tersebut. Selain itu, tidak ada simbol atau logo instansi yang seharusnya bisa menandakan asal informasi tersebut.
Menanggapi kabar tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung pemerintah. Pembiayaan masih berasal dari Kementerian Kesehatan.

”Besaran biaya perawatan pasien tidak benar dibatasi Rp18 juta. Mekanisme perhitungan penggantian biaya menggunakan metode INA-CBGs dan besarannya bervariasi,” jelasnya.

Dia pun menjelaskan, penghentian biaya untuk pasien dilakukan saat masa isolasi dinyatakan selesai oleh pihak rumah sakit atau satgas. Namun, bila suatu saat ternyata masih diperlukan perawatan lanjutan akibat kondisi komorbid, komplikasi, atau koinsiden, beralih ke sumber pembiayaan lain.

Sumber yang dimaksud adalah jaminan kesehatan nasional (JKN) atau asuransi lain yang dimiliki setiap pasien. Anda dapat membaca informasi yang pernah diunggah situs health.detik.com tersebut di bit.ly/MasihDicover.

Situs berita jawapos.com juga pernah mengulas dana pembiayaan klaim pasien Covid-19 saat dirawat di rumah sakit. Dalam ulasan itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa klaim pembiayaan berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang melakukan pelayanan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu.

Itulah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes 446/2020 dan telah diatur secara terperinci tentang 13 pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19. Anda dapat membaca ulasan lengkapnya di bit.ly/DibiayaiPemerintah.

Pemerintah masih membiayai perawatan pasien Covid-19 dengan nominal yang bervariasi. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: