2 Perda Kabupaten Tasik Disahkan Dewan

2 Perda Kabupaten Tasik Disahkan Dewan

radartasik.com, SINGAPARNA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna, Senin (20/9/2021).


Peraturan daerah yang disahkan yakni Perda Perumda Air Minum Tirta Sukapura, ini merupakan perubahan status dari BUMD ke Perumda. Kemudian peraturan daerah kedua yakni Perda Penyertaan Modal Pada Perumda Air Minum Tirta Sukapura.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi mengatakan, pansus dua ranperda ini sudah tuntas menyelesaikan tugasnya dan sekarang dilaksanakan pengesahan menjadi peraturan daerah. Memang, dua perda ini sangat dibutuhkan karena merupakan tuntutan dari peraturan di atasnya bahwa BUMD harus berubah menjadi Perumda.

“Kenapa memilih Perumda dan bukan Persero, karena mayoritas pekerjaan kita kepada masyarakat tidak terlalu orientasi kepada keuntungan. Diharapkan keutnutngan itu kembali lagi kepada peningkatan kinerja supaya lebih maksimal,” ujarnya saat dihubungi Radar, tadi malam.

Kemudian, kata dia, untuk Perda Penyertaan Modal Pada Perumda Air Minum Tirta Sukapura ini juga sangat dibutuhkan demi keberlangsungannya supaya bisa lebih maju dan berkembang.

“Untuk yang penyertaan modal ini merupakan salah satu syarat untuk Perumda Air Minum Tirta Sukapura mendapatkan anggaran hibah dari kementerian, sehingga bisa lebih mengembangkan lagi usahanya,” kata politis Partai Gerindra ini.

Asep pun berharap setelah lahirnya dua peraturan daerah ini, Perumda Air Minum Tirta Sukapura bisa lebih maksimal lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya Cecep Nuryakin menambahkan, dalam Perda Penyertaan Modal Pada Perumda Air Minum Tirta Sukapura ini harus diiringi dengan penyertaan modal secara langsung oleh pemerintah daerah. Karena, itu akan menjadi syarat bisa mendapatkan hibah dari pemerintah pusat.

“Kita studi banding ke Kabupaten Sleman, di sana sudah terealisasi perda penyertaan modal dan pemerintah daerahnya pun menyertakan modal juga. Sehingga Sleman setiap tahun mendapatkan hibah dari kementerian yang digunakan untuk biaya sambungan, di mana saat ini di Sleman sudah mencapai 10.000 sambungan dari hibah tersebut. Kalau di kita biaya untuk sambungan itu menjadi kendala,” ujarnya, menjelaskan.

Secara hitung-hitungan, kata dia, ketika nanti sudah turun hibah dari kementerian dan bisa digunakan untuk sambungan, otomatis ketika menambah pelanggan baru itu tidak perlu mengeluarkan modal, karena dari anggaran tersebut. “Artinya akan menambah keuntungan dan modalnya hanya sekali, pada saat penyertaan modal tersebut,” kata dia, menambahkan.

Namun, Cecep pun berharap sambungan ini nantinya menjadi prioritas untuk warga Kabupaten Tasikmalaya. Karena, saat ini data yang diterima baru 2,4 persen dari total jumlah penduduk kabupaten yang sudah menikmati sambungan PDAM. “Artinya, Perumda Air Minum Tirta Sukapura ini harus ada kesiapan dalam membangun jaringan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” harapnya.

Wakil Bupati Tasikmalaya H Cecep Nurul Yakin dalam sambutannya mengapresiasi kepada Pansus dan secara umum DPRD yang sudah bekerja dengan baik dalam mengesahkan Perda Perumda Air Minum Tirta Sukapura dan Perda Penyertaan Modal Pada Perumda Air Minum Tirta Sukapura. Termasuk Persetujuan Hibah Tanah Milik Pemda Kabupaten Tasikmalaya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat.

“Ucapan terima kasih kepada pansus ranperda, seluruh anggota DPRD dan semua pihak sehingga tercapai ranperda PDAM menjadi perda. Pihaknya juga ucapkan terima kasih atas disetujuinya hibah tanah kepada Polda Jabar,” ujarnya. (yfi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: