Tusuk Alat Vital Pacar Dengan Bambu, Pelaku Divonis Seumur Hidup

Tusuk Alat Vital Pacar Dengan Bambu, Pelaku Divonis Seumur Hidup

radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Masih ingat dengan kasus pembunuhanan sadis yang dilakukan Dani Hamdani (22) alias Jafra terhadap kekasihnya, Weni Tania? Kini kasusnya sudah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan.


Pengadilan memutuskan hukuman seumur hidup terhadap pelaku pembunuhan dengan cara menusukan bambu ke bagian alat vital korban dan membuangnya ke pinggir sungai. “Pelaku sudah divonis seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melakukan pencurian terhadap barang korban,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Neva Sari Susanti kepada wartawan di kantornya, Senin (20/9/2021).

Neva menerangkan putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada terdakwa menguatkan pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut sama terhadap pembunuh sadis itu. Pihaknya pun menerima atas putusan yang dijatuhkan pengadilan kepada terdakwa.

“Terdakwa juga menerima putusan hakim. Sekarang pelaku sudah dieksekusi ke Lapas untuk menjalani hukuman,” terangnya.

Neva menerangkan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Dani terhadap kekasihnya, Weni Tania terjadi pada 2 Februari 2021. Peristiwa itu terjadi di Kampung Muncanglega Desa Tegalpanjang Kecamatan Sucinaraja.

Saat itu, jenazah korban ditemukan salah seorang warga yang melintas di dekat sungai. Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi telungkup di bantaran sungai dengan bagian kemaluannya tertusuk bambu.

Usai jenazah korban ditemukan, tidak memerlukan waktu lama polisi akhirnya menangkap pelaku yang merupakan kekasih korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya membunuh kekasihnya dengan motif cemburu. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: