Puluhan Bungkus Rokok Ilegal Disita Petugas dari Warung di Kota Banjar
Reporter:
agustiana|
Senin 20-09-2021,19:42 WIB
radartasik.com BANJAR - Puluhan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil disita petugas gabungan, Bea dan Cukai Tasikmalaya, Satpol PP, Bagian Ekbang dan Dinas KUKMP Kota Banjar, Senin (20/09/21).
Petugas menyisir warung kelontongan kecil yang berada di pelosok pinggiran Kota Banjar.
Mulai dari wilayah Kelurahan Pataruman, Desa Kujangsari dan Karyamukti.
"Ini merupakan operasi pasar dan baru pertama di lakukan di Kota Banjar. Dengan menyisir toko atau warung di pelosok," kata Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Tasikmalaya, Hotmian Simorangkir kepada wartawan.
Dia menjelaskan, dari hasil operasi tersebut pihaknya bersama dinas terkait berhasil menyita sekitar 61 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai, dari berbagai merk dan jenis.
Menurut dia, ada beberapa kesalahan kenapa rokok yang dijual di warung disita petugas. Yakni rokok tidak disertai pita cukai, gunakan pita cukai palsu dan bekas, personalisasi perusahaan A mempita rokok B.
"Untuk sanksi ada, mulai dari administrasi sampai ancaman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.
Kata dia, untuk kali ini pihaknya hanya memberikan edukasi ke penjual agar tidak mau tergoda oleh produsen.
Penjual harus berani menolak jika ditawari rokok dengan beberapa ciri tersebut, salah satunya tanpa pita cukai.
"Kalau menolak, kami yakin produsen akan berhenti berproduksi rokok. Karena produk mereka tidak ada yang beli," ucapnya.
Salah seorang pemilik warung, Ati mengaku dapat titipan kiriman rokok tanpa pita cukai dari anaknya yang kerja di Tangerang.
"Awalnya ada 9 slop, tapi sudah habis 4 slop. 3 slop laku terjual, dan 1 slop dipakai sendiri," katanya.
Diakuinya, kiriman barang rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut terlalu banyak. Sehingga masih ada di dalam rumah.
Dirinya pun pasrah ketika 5 slop rokok dengan jumlah 50 bungkus disita petugas gabungan.
(anto sugiarto/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: