Tukang Es Kelapa Muda Nyambi Jualan Narkoba, Diringkus Bareng 4 Pengedar Lainnya
Reporter:
agustiana|
Senin 20-09-2021,12:43 WIB
radartasik.com MANGUNREJA - Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan lima pelaku pengedar narkoba jenis Hexymer dan tembakau sintetis (Gorila) yang diedarkan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Dari kelima pelaku bahkan ada satu orang yang berprofesi sebagai penjual es kelapa muda, di Kecamatan Mangkubumi.
Modus para pelaku memesan barang haram tersebut lewat jasa pengiriman online, untuk mengelabui kepolisian.
Kelima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan tersebut adalah Er alias Bucek asal Kampung Tenjosari Desa Cikukulu Kecamatan Karangnunggal, darinya berhasil diamankan 98 butir Hexymer dan uang hasil penjualan Rp 200 ribu.
San asal Kampung Kahuripan Keluruhan Cigantang Kecamatan Mangkubumi. Diamankan 129 butir Hexymer.
Jih alias Cacing asal Kampung Babakan Gintung, Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal, diamankan 5,56 gram narkotika jenis Tembakau Sintetis.
Kemudian, Iz asal Kampung Cigorowong Desa Cintajaya Kecamatan Tanjungjaya, diamankan 5,07 gram tembakau sintetis.
Dan Dik asal Kampung Nangreu Desa Sirnagalih Kecamatan Bantarkalong diamankan 1.000 butir Hexymer dan 100 butir tramadol.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan, Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan lima orang pelaku pengedar narkotika jenis Hexymer, dan tembakau sintetis juga tramadol.
"Yang kita amankan, ribuan Hexymer dan tembakau sintetis atau gorila. Kelima pelaku semuanya adalah pengedar. Ada yang menarik, ada pelaku yang juga menjual kelapa sekaligus mengedarkan narkoba," terang Rimsyah, kepada wartawan.
Dia menambahkan, kasus penangkapan pelaku pengedar narkoba ini akan didalami oleh Satnarkoba.
"Kita akan bekerjasama dengan pihak pengiriman online, minimal ada yang mengantar atau kurirnya," ujarnya.
Pada intinya, tambah dia, penyelidikan akan dilakukan ketika ada yang mencurigakan. Untuk menelusuri siapa orang atau kelompok yang menjual narkotika ini.
Untuk sasaran penjualannya, tambah dia, adalah remaja dan sebagian ada yang sudah berkeluarga.
Para pelaku mengedarkan dan menjual pil Hexymer satu butir Rp10 ribu kepada pelanggannya.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Dedih Dipraja SH menjelaskan, kelima pelaku dijerat pasal 196 Jo 198 Undang-undang RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang melanggar Undang-undang tentang Kesehatan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Yang melanggar Undang-undang tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 tahun," tambah dia.
Modus para pelaku, tambah dia, adalah pesan lewat jasa pengiriman online.
Kemudian, pelaku menggunakan nomor handphone yang teregister tetapi bukan atas nama dan alamatnya bukan di wilayah Tasikmalaya.
"Bahkan ada nama kontak dari Kupang, pelaku beli kartu yang sudah teregistrasi atas nama orang lain, bukan orang sini. Modus pelaku ini untuk menghindari kepolisian," paparnya.
Salah satu pelaku, San, mengaku lebih besar keuntungannya menjual es kelapa muda sehari bisa sampai Rp
100 ribu. Sementara kalau jualan obat narkoba sehari hanya Rp 50 ribu.
"Iya sambil jualan kelapa muda, nyambi jualan narkoba, Hexymer. Pesan lewat jasa pengiriman barang online," tuturnya.
(diki setiawan/radartasik.com)
EKSPOSE. Satnarkoba Polres Tasikmalaya ekspose penangkapan penjual narkoba di Mako Polres Tasikmalaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: