Keputusan Dewan Pengawas Tolak untuk Laporkan secara Pidana Lili Pintauli Disesalkan Mantan Direktur PJKAKI KPK

Keputusan Dewan Pengawas Tolak untuk Laporkan secara Pidana Lili Pintauli Disesalkan Mantan Direktur PJKAKI KPK


Radartasik.com, JAKARTA — Pernyataan sekaligus keputusan Dewan Pengawas KPK yang tidak akan melaporkan Lili Pintauli Siregar secara pidana ke aparat penegak hukum, terkait pertemuannya dengan pihak berperkara disesalkan Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.

Menurut Sujanarko, seharusnya Dewas KPK bisa melaporkan putusan etik ke penegak hukum jika ada bukti yang kuat.

 “Dewas mempunyai fungsi pengawasan, sudah menjadi prinsip lembaga pengawas ini kalau menemukan dugaan perbuatan di proses pengawasan wajib melaporkan ke aparat penegak hukum,” ucap pria yang akrab disapa Koko tersebut.


Tak hanya itu Sujanarko menilai dengan keengganan dari Dewas KPK untuk tidak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana semakin menguatkan adanya melanggar hukum. 

“Balasan Dewas memperkuat dugaan pidana karena di poin dua Dewas menyatakan Lili diduga melakukan perbuatan pidana,” kata Sujanarko dikonfirmasi, Senin (20/09/2021).

Meski demikian, dia mengaku hingga saat ini belum akan melaporkan Lili ke aparat penegak hukum. Terlebih, Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah lebih awal melaporkan Lili ke Bareskrim Mabes Polri. “Kita sedang konsolidasi dengan teman-teman apakah masih perlu lapor juga ke Mabes Polri,” ucap Koko.

Sebelumnya, Dewas KPK menolak untuk melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana. Hal ini diungkap dalam surat balasan Dewas KPK kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Surat tertanggal 16 September 2021 tersebut ditandatangani Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji. Dalam surat tersebut, Dewas KPK menyatakan, permasalahan yang diputusnya tidak berhubungan dengan tugas dewas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Bahwa permasalahan yang Saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebagaimana isi surat tersebut, Minggu (19/9).

Dewas menyatakan perbuatan pidana yang diduga dilakukan Lili bukan delik aduan. Sehingga siapapun dapat melaporkan perbuatan itu ke penegak hukum, dan tidak harus Dewan Pengawas KPK yang melaporkannya.

Dewas KPK menyebut pihaknya bukanlah aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, Dewas tidak mempunyai kewajiban melaporkan adanya perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP.

Pelaporan ke aparat hukum yang dilakukan Dewas berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Mengingat Dewas melalui majelis etik telah memeriksa dan memutus dugaan perkara tersebut.

“Bahwa tidak ada ketentuan dalam Peraturan Dewan Pengawas tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang mewajibkan Dewan Pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Insan Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkannya,” tutup surat tersebut. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: