Terkait Pembayaran PJU ke PLN, Bupati Tasik Diminta Evaluasi Dishub

Terkait Pembayaran PJU ke PLN, Bupati Tasik Diminta Evaluasi Dishub

radartasik.com, SINGAPARNA - Fraksi PKB Kabupaten Tasikmalaya menilai membengkaknya pembayaran listrik penerangan jalan umum (PJU) yang mencapai Rp 18 miliar per tahun bukan hanya persoalan teknologi PJU yang digunakan atau sistem arus listriknya, melainkan karena kinerja dari Dinas Perhubunga terkait pendataan PJU.


Sekretaris Fraksi PKB Kabupaten Tasikmalaya Asep Muslim mengatakan, terkait besarnya pembayaran listrik PJU yang mencapai sekitar Rp 18 miliar per tahun ini harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Menurut data LHP BPK, tepatnya tagihan yang dibayarkan untuk PJU mencapai Rp 17.106.680.695. Masalah dari besarnya tagihan itu justru ada di Dishub sendiri,” ujarnya kepada Radar melalui sambungan telepon, Minggu (19/9/2021).

Menurut dia, besarnya tagihan PJU berdasarkan data LHP BPK karena Dishub tidak memiliki data yang valid mengenai di mana saja titik-titik atau lokasi PJU, sehingga Dishub menerima saja apa adanya tagihan dari PLN.

“Bahkan, baik PLN atau Dishub tidak bisa menunjukkan titik PJU yang tercantum dalam ID tagihan ketika BPK melakukan uji petik secara acak. Dalam LHP BPK juga pihak Dishub mengakui bahwa mereka belum melakukan pendataan PJU yang ada,” kata dia, menjelaskan.

“Jadi, saya menyimpulkan setelah melihat LHP BPK terkait pembayaran listrik PJU, bahwa permasalahan yang sesungguhnya ada pada kinerja Dishub itu sendiri yang tidak memiliki data PJU secara valid,” ujarnya, menambahkan.

Maka dari itu, Asep meminta bupati harus melakukan evaluasi kinerja Dishub terkait selalu besarnya biaya pembayaran listrik PJU. Apalagi, berdasarkan laporan penggunaan APBD 2020 ada anggaran Rp 283.430.000 untuk kegiatan pemeliharaan penerangan jalan umum.

“Kalau Dishub tidak memiliki data di mana saja titik lokasi PJU, atas dasar apa mereka melakukan kegiatan pemeliharaan PJU dengan anggaran sebesar itu?,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya Undnag Arifin terkait LHP BPK bahwa pembayaran listrik PJU tidak didukung dengan data, hingga pukul 19.50 belum memberikan jawaban. (yfi/obi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: