Rencana Ganjil-Genap Kendaraan Bermotor di Daerah Wisata Dipersoalkan Warga, Ini Jawaban Dishub
Reporter:
radi|
Minggu 19-09-2021,19:30 WIB
Radartasik.com, DENPASAR — Rencana penerapan aturan ganjil-genap bagi pengguna kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan di daerah tujuan wisata di Bali dipersoalkan warga.
Hal itu setidaknya tergambar dari suara protes dan keberatan warga di media social (medsos) . Pengguna facebook, @Gus adi misalnya berkomentar.
“Masalahnya, sejauh apa kesiapan angkutan umum pedesaan/perkotaan?? kalo di Jakarta ato Bandung, angkot murah dan ada setiap waktu,” tulisnya.
Pengguna FB lainnya, @Wiwin wijaya pun mempertanyakan bagaimana saat bekerja dan hanya memiliki satu kendaraan bermotor. ”Tepatnya bagimana modelnya itu. krn sy cuma satu punya kendaraan,,,biar bisa tiap hr jalan kerja... Intinya,,apapun kebijakannya,,lengkapi dng solusi,,,biar aman,pas dan nyaman buat masyrakat,” kata Wiwin.
Pemilik akun FB liannya @Leo Mataram pun buka suara. Dia mengaku Bali tak cocok dalam penerapan ganjil-genap.
“Daerah Bali merupakan daerah pariwisata tidak cocok diterapkan seperti di jakarta. Contoh sederhana ada tamu sama keluarga pingin jalan2 di Bali gimana cara mereka jalan2 menuju tempat2 pariwisata kalau harus ganjil genap,” ungkapnya.
Penolkan atas rencana penerapan ganjil genap juga diuangkapkan pengguna FB lainnya, @Wayan Darta.
“Aduh pak peraturan apa lagi ini pak, kami punya usaha yg harus pakai roda empat dan kalo ada rezeki kami harus bisa setiap hari di jln, kami punya satu mobil pik up kalo ini berlaku kan bisa menghambat usaha kami, sedangkan usaha kami harus tepat waktu. Tidak bisa di tunda karena kegiatan upacara adat. Saya kira ini kebijakan yg kurang tepat. Mohon dipertimbangkan lagi menetapkan kebijakan ini,” paparnya.
Menanggapi keberatan dan protes warga tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta menjelaskan, rencana penerapan ganjil genap itu telah dibahas dalam rapat yang diikuti oleh jajaran penegakan hukum Satgas Covid-19 Provinsi Bali yang terdiri dari Ditlantas Polda Bali, Dishub Provinsi Bali, Disub Kota Denpasar, Dishub Kab Badung, BPBD Provinsi Bali, serta pimpinan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kota Denpasar, dan Satpol PP Kab Badung.
Penerapan pemberlakukan ganjil genap diberlakukan khususnya di objek Pantai Sanur Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Badung. Adapun aturan ganjil-genap menyesuaikan antara angka nomor terakhir plat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Apabila pada hari Sabtu tanggal ganjil, maka hanya Kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada plat nomor kendaraan yang diperbolehkan lewat.
"Untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk menuju ke pantai Sanur dan Pantai Kuta. Kendaraan dengan nomor akhir plat yang tidak sesuai akan diminta untuk memutar balik. Demikian pula sebaliknya," tegas Samsi Sabtu (18/09/2021). (rb/mar/don/yor/JPR)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: