Kejagung Beber Peran Alex Noerdin di Korupsi Pembelian Gas Bumi, Pengacara Keberatan Soal Langkah Penahanan

Kejagung Beber Peran Alex Noerdin di  Korupsi Pembelian Gas Bumi, Pengacara Keberatan Soal Langkah Penahanan

Radartasik.com, JAKARTA - Mantan Gubernur  Sumsel H Alex Noerdin harus menginap di Rutan Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu menyusul penetapan mantan gubernur Sumatera Selatan tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel medio 2010—2019.

Alex tidak sendiri dalam kasus itu. Sebab, penyidik Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut juga menetapkan tersangka lain, yakni Muddai Madang. Hanya, Muddai ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. ”Tim penyidik meningkatkan status (menjadi) tersangka, AN (Alex Noerdin) dan MM (Muddai Madang),” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.


Leonard menjelaskan, Alex diduga ikut berperan menyetujui kerja sama jual beli gas bumi antara PDPDE dan PT Dika Karya Lintas Nusa atau DKLN. Gubernur Sumsel selama dua periode itu disebut meminta jatah atau bagian dari transaksi tersebut. ”Melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumatera Selatan,” bebernya.

Berbeda dengan Alex, Muddai sebagai komisaris utama PT PDPDE Gas ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima marketing fee atas kerja sama tersebut. Dalam kasus itu, BPK melihat ada kerugian keuangan negara lebih dari USD 30 juta.

Pihak Alex Noerdin Kecewa soal Penahanan
Alex Noerdin sendiri sewaktu ditahan memilih untuk bungkam. Namun belakangan Soesilo Aribowo sebagai kuasa hukum Alex Noerdin menyampaikan kekecewaannya.

“Tentu saya keberatan karena tidak patut penahanan ini menurut saya,” kata Soesilo. Soesilo bersandar pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan sebagai berikut:

Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Bagi Soesilo, profil Alex Noerdin sebagai Anggota DPR tidak akan memenuhi kriteria dalam aturan hukum itu. Alex Noerdin memang saat ini tercatat sebagai Anggota DPR Fraksi Partai Golkar.

“Yang bersangkutan adalah anggota DPR, yang tidak mungkin akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Ini tadi diperiksa saksi, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan dalam beberapa jam, tidak paham saya metode yang dipakai,” kata Soesilo menggugat sembari memikirkan opsi untuk mengajukan praperadilan.

Bagaimana Tanggapan Jaksa soal Penahanan Alex Noerdin?
Menanggapi itu Supardi selaku Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menjawab santai. Bagi Supardi, semua warga negara sama di mata hukum.

“Kecewa ya namanya siapapun berhak kecewa juga kan nggak ada masalah, yang penting kita sesuai prosedur, sudah diperiksa, kita menilai ada bukti permulaan kita tetapkan sebagai tersangka, kecuali kalau nggak diperiksa tahu-tahu penetapan tersangka,” kata Supardi.

 Bahkan di sisi lain Supardi menilai bila nantinya Alex Noerdin tidak ditahan malah menjadi polemik. Oleh sebab itu Supardi tetap berpendirian pada aturan bahwa semua orang sama di mata hukum.

“Pertanyaan saya nanti kalau nggak ditahan nanti ditanya kenapa nggak ditahan pak. Kita kan perlakuannya sama equality before the law. Nanti ditanya kalau nggak ditahan,” ujar Supardi menegaskan. (jpc/sumkes/dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: