Polisi OTT Oknum ASN di Rumah Makan Terkait Gratifikasi Pemenangan Tender di RSUD

Polisi OTT Oknum ASN di Rumah Makan Terkait Gratifikasi Pemenangan Tender di RSUD

Radartasik.com, BANJARMASIN — Seorang oknum PNS di RSUD Ulin Banjarmasin berinisial SBH dan seorang pegawai dari kontraktor penyedia alat kesehatan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel. Keduanya ditangkap karena melakukan tindakan pidana gratifikasi untuk pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin.

Dari keduanya, polisi turut mengamankan uang gratifikasi senilai Rp11,5 juta rupiah. "Keduanya diamankan di salah satu rumah makan di KM 5 Banjarmasin saat ingin transaksi," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa'i didampingi Kasubdit III (Tipikor) Ditreskrimsus AKBP Amin Rofi, seperti dilansir Radar Banjrmasin, Rabu (15/09/2021).

Rifa'i mengungkapkan, uang tersebut rencananya akan diserahkan oleh SH kepada SBH sebagai hadiah. “Motifnya berupa meloloskan tender pengadaan alat kesehatan melalui lelang e-katalog dengan anggaran DAK 2021,” terangnya.

SBH boleh dikatakan hebat. Meski dia bukan panitia pengadaan barang di RSUD Ulin, namun dia memiliki koneksi ke operator pengadaan. Lantaran bisa meloloskan atau memenangkan tender, maka SBH diberi imbalan hadiah. “PT C ini dimenangkan dalam tender alat kesehatan tersebut,” imbuhnya.

Sayangnya, Rifa'i masih belum mengungkap berapa total anggaran pengadaan alat kesehatan yang berujung tersandungnya oknum ASN ini. Dia hanya menyebut alat kesehatan yang dibeli dari tender bermasalah ini diantaranya tempat tidur untuk keperluan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan pendeteksi nadi. “Masih terus dikembangkan,” katanya.

Akibat perbuatannya SBH dijerat pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dia diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” sebut Rifa'i.

Sedangkan SH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Untuk SH diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun kurungan dan paling lama 5 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” pungkasnya.

Sementara, Amin Rofi mengungkapkan dalam pengembangan kasus ini, pihaknya sudah meminta keterangan sebanyak 11 orang saksi. Terdiri dari dua orang di TKP, tiga orang dari RSUD Ulin dan empat dari PT C. “Salah satunya juga saksi ahli,” ujarnya. (mof/ran/ema/raban)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: