Edan.. Jomblo Tua Warga Singaparna Salurkan Syahwatnya ke Ayam dan 4 Balita
Reporter:
agustiana|
Selasa 07-09-2021,21:12 WIB
radartasik.com, SINGAPARNA - Diduga karena lama menjomblo, seorang pria inisial W (43), warga Singaparna, harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Diduga dia punya kelainan seks. Bukannya berusaha mencari perempuan sebagai pasangan hidup, warga Kabupaten Tasik ini malah melampiaskan nafsunya kepada balita dan hewan tenak, ayam.
Sebanyak 4 bocah berusia lima tahun diduga dicabuli W. Semua korbannya itu adalah tetangganya.
Atas perbuatannya W diciduk Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (06/09/21) kemarin.
Kepada penyidik, W mengakui saat menjalankan aksinya membujuk korban sasarannya dengan memberi uang Rp2.000 untuk jajan.
Kepada polisi W juga mengaku sering dikecewakan wanita yang pernah jadi kekasihnya.
Berkali-kali pacaran harus kandas sebelum sampai ke pelaminan.
“Saya khilaf, Pak, banyak pikiran. Saya sakit hati sama kekasih saya Pak. Ditinggalin terus. Saya khilaf dan suka puyeng juga. Enggak sampai diapa-apain anaknya Pak. Hanya itu saja,” cetus W kepada penyidik di Polres Tasikmalaya, Selasa (07/09/21).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno menuturkan, selain melakukan pencabulan terhadap 4 orang balita, W juga melampiaskan nafsu syahwat itu ke ayam milik keponakannya.
“Nah, jadi berdasarkan keterangan pelaku dia lakukan perbuatan itu pada ayam juga. Kasusnya masih kita dalami. Kita masih mengumpulkan keterangan keluarga para korban,” tuturnya kepada wartawan.
Sejauh ini, jelas Hario, pihaknua belum dapat memastikan kondisi kejiwaan W. Untuk mengetahui apakah W mengalami gangguan kejiwaan, pihaknya mesti berkonsultasi dengan psikolog.
“Kami masih dalami terus kasus ini. Kami juga akan datangkan psikolog untuk mengungkap kemungkinan pelaku alami gangguan atau kelainan orientasi seksual. Yang jelas akibat perbuatanya, pelaku ini terancam kurungan 15 tahun penjara,” jelasnya.
(rezza rizaldi/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: