6 Saksi Kasus Sunat Dana Hibah Diperiksa

6 Saksi Kasus Sunat Dana Hibah Diperiksa

radartasik.com, SINGAPARNA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terus fokus dalam menangani dan menuntaskan kasus dugaan sunat dana Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Saksi-saski baru pun sudah mulai diperiksa untuk pengembangan kasus sebelum dilimpahkan ke pengadilan.


Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi SH mengatakan, sampai sejauh ini penyidik pidsus kejaksaan, setelah rampung menyelesaikan pemeriksaan terhadap sembilan tersangka pemotong hibah tahun 2018, kini melakukan pemanggilan secara bertahap kepada saksi-saksi lain.

“Pemanggilan kepada saksi-saksi sebanyak dua tahap. Hasil pengembangan dari pemeriksaan dan keterangan tersangka pemotongan hibah tahun 2018. Kita terus gali informasi dari para saksi,” ungkap Donny kepada Radar, kemarin.

Menurut dia, dalam penanganan kasus pemotongan hibah ini diupayakan bisa segera rampung dan selesai di bulan September ini. Penyidik pidsus terus bekerja melakukan penanganan, termasuk memeriksa para saksi-saksi hasil pengembangan terhadap sembilan tersangka. “Untuk kemungkinan tersangka baru, diserahkan dari hasil pengembangan nantinya, jadi belum bisa dipastikan,” kata dia.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Yayat Hidayat SH menambahkan, penyidik pidsus saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang disebutkan oleh para tersangka dari hasil pemeriksaan.

“Kita lagi memeriksa saksi-saksi pengembangan dari keterangan tersangka. Ada sekitar 12 saksi yang dipanggil, namun yang hadir baru enam orang saksi. Enam orang saksi lagi nanti tahap pemanggilan kedua,” terang dia.

Dia menyebutkan, kejaksaan akan berupaya agar bulan September ini kasus pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 ini bisa selesai pemberkasannya kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

“Target bulan ini segera pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA khusus,” ungkap dia.

Dia menambahkan saat ini selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik sambil melakukan dan melengkapi petunjuk bagi jaksa peneliti. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: