Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Ibu dan Anak

Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Ibu dan Anak

Radartasik.com, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Aceh, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa pembunuhan ibu dan anak-nya yang disertai pemerkosaan.  Kedua terdakwa adalah M Rizal (39), dan Rabusah (46), keduanya warga Simpang Jernih, Aceh Timur. 

Kepala Kejari Aceh Timur Semeru diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi mengatakan vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Idi, Aceh Timur. Sidang dipimpin hakim ketua Khalid, didampingi Ike Ari Kesema dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.  Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) ,Harry Arfhah dan M Iqbal Zakwan. 

Sementara kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur.  "Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Aceh Timur yang dibacakan pada persidangan sebelumnya," kata Ivan Najjar Alavi di Aceh Timur, Rabu (01/09/2021) seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, korban Siti Fatimah (56) dan anak gadisnya, Nadatul Afraa (16) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumah mereka, di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Senin (15/02/2021) pukul 14.00 WIB. 

Ivan mengatakan dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa M Rizal dan Rabusah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. 

"Terdakwa M Rizal selain terlibat pembunuhan, juga dinyatakan bersalah memerkosa korban. Rabusah hanya terlibat dalam pembunuhan saja. Keduanya diputuskan hukuman mati," kata Ivan. 

Dia mengatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 "Atas putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut," kata Ivan Najjar Alavi. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: