Mantan Ketua MK Bilang Pembangunan Ibu Kota Baru Bisa Berpotensi Langgar Undang-undang

Mantan Ketua MK Bilang Pembangunan Ibu Kota Baru Bisa Berpotensi Langgar Undang-undang

Radartasik.com JAKARTA - Pembangunan yang kini sudah mulai dilakukan di dalam kawasan hutan Panajam, Kalimantan Timur sebagai persiapan Ibu Kota Baru (IKN) dinilai berpotensi melanggar hukum. Pasalnya, daerah tersebut belum menjadi ibu kota baru pengganti Jakarta secara resmi.

Oleh karena itu Rancangan Undang-Undang  IKN harus secepatnya disahkan menjadi Undang-Undang. Sehingga potensi pelanggaran hukum atas pembangunan fisik disana dapat dicegah. Sebab jika tidak potensi itu semakin membesar jika yang kelak menjadi presiden nanti merupakan calon dari kubu oposisi. Demikian disampaikan Mantan Ketua MK sekaligus anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie kepada JPNN.com, Selasa (31/08/2021).

“Nanti kayak mangkrak di zaman SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red), itu dikorek-korek. Kebiasaan kita kayak begitu,” ujar Prof Jimly.

Di sinilah pentingnya UU IKN sebagai dasar hukum bagi pemerintah dalam memulai semua kegiatan terkait pembangunan di lokasi yang direncanakan untuk pembangunan ibu kota baru.

Prof Jimly pun mengungkap dirinya sejak awal menyarankan agar jangan membangun apa-apa dulu sebelum ada dasar hukum. “Jangan tergesa-gesa, nanti repot apalagi ada pandemi. Jadi, lebih baik ada undang-undangnya dulu,” ucapnya.

Dasar Hukum
Ketua ICMI ini pun lantas mencontohkan pembangunan jalan dan jembatan di lokasi yang direncanakan sebagai ibu kota baru. Ia mempertanyakan apa dasar hukumnya di UU APBN itu. Sedangkan UU IKN belum ada dan ibu kota negara masih DKI Jakarta.

Prof Jimly juga mengingatkan ada lebih 60 UU yang menyebut soal ibu kota negara dan itu merujuk pada DKI Jakarta. Maka, tidak berdasar bila saat ini ada proyek jalan dan jembatan di lokasi yang disebut ibu kota baru karena tidak ada dasar hukumnya.

“Kalau pembangunan jalan, tetap di tengah hutan, lah untuk apa? Itu bisa dipersoalkan, membangun di tengah hutan untuk apa?” sambung mantan anggota Wantimpres itu.

“Jadi, itu dasar hukum membuang duit triliunan di tengah hutan (lokasi ibu kota baru, red), itu bisa dikorek-korek menjadi masalah hukum,” tegasnya.

Namun, semua masalah itu tidak akan terjadi jika RUU IKN sudah disahkan menjadi UU dan mengatur bahwa ibu kota negara akan pindah ke Penajam Paser Utara (PPU), misalnya, bertahap selama lima tahun.

“Nah, itu baru membangun jembatan di tengah hutan ada dasarnya, walaupun di tengah hutan, manusianya belum ada. Begitu,” tuturnya.

“Kalau enggak, itu bisa dipermasalahkan, bisa berbahaya. Nanti ganti pemerintahan, dikorek-korek,” tandas Prof Jimly. (jpnn/ruh/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: