FTUB & LBH Ansor: Para Tersangka Sunat Dana Hibah Harus Ditahan!
Reporter:
syindi|
Selasa 31-08-2021,08:30 WIB
radartasik.com, SINGAPARNA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya dan Forum Tasik Utara Bangkit (FTUB) mendorong para tersangka dalam kasus Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 segera ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Ropik SH mengatakan, soal belum ditahannya tersangka kasus Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun 2018, memang sudah ada aturan penangguhan penahanan atau tahanan rumah.
“Jadi tidak boleh menjadi tahanan rumah, tidak boleh kemana-mana, tetapi saya kira dari kasus hibah ini kita berharap tersangka ini ditahan sebagaimana mestinya,” kata Asep kepada Radar, Senin (30/8/2021).
Karena, kata Asep, ketika kejaksaan tidak menahan para tersangka maka opini yang berkembang di masyarakat yang awam tentang hukum ini menjadi pertanyaan dari publik. “Kenapa istilahnya menjadi tersangka tetapi masih bisa “jalan-jalan”. Jadi artinya para tersangka ini harusnya ditahan oleh kejaksaan. Apakah mau dititipkan di Polres atau Lapas, itu kembali kepada teknis kejaksaan,” paparnya.
Dia berharap para tersangka ini ditahan tidak dibiarkan di luar, meskipun dalam aturan bisa saja, sepanjang alasan hukumnya dari kuasa hukum meminta penangguhan atau tahanan rumah dengan jaminan tertentu.
“Kalau pun itu bisa di dalam aturan hukum, tetapi karena ini kasusnya besar melibatkan kasus yang menjijikkan, di tengah masyarakat, dalam situasi birokrasi, apalagi pemulihan, jadi biar tidak menjadi preseden buruk kepada kejaksaan, maka tersangka harus ditahan,” paparnya.
Ketua Forum Tasik Utara Bangkit (FTUB) Kabupaten Tasikmalaya Ustaz Cece Zayn Nasrulloh menambahkan, untuk menjaga etika publik, tidak etis seyogyanya kalau yang ditetapkan hari ini tersangka, berlama-lama proses hukumnya menggantung.
“Ini akan menyiksa kebatinan publik dan keluarga terduga tersangka, maka harus dilakukan percepatan penanganan kasus. Supaya hati publik tidak memandang rasa curiga, kemudian menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pergi atau kabur sehingga menjadi persoalan baru,” paparnya.
Dia menambahkan, akan lebih jauh bijaksana kalau segera melakukan penahanan atau mempercepat proses, sehingga bisa mempercepat proses hukumnya. “Memang hari ini sedang kita tunggu-tunggu proses akhirnya seperti apa,” tambah dia.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: