Walah... Besuk Kerabat di Rutan, Malah Bawa Bandeng Isinya Narkoba
Reporter:
radi|
Minggu 29-08-2021,14:27 WIB
Radartasik.com, GRESIK - Petugas Rutan Kelas II-B Gresik berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan seorang pria berinisial HA pada Sabtu (28/08/2021). Agar tidak dicurigai petugas, pelaku membawa barang haram itu dengan cara dimasukkan ke kepala ikan bandeng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, memanfaatkan jam besuk untuk para warga binaan pada hari Sabtu tersebut, HA pada sekitar pukul 11.00 WIB bermaksud mengantarkan makanan untuk kerabatnya yang ditahan di lapas tersebut.
Sesuai SOP, petugas memang selalu memeriksa barang bawaan para pembesuk. Tidak terkecuali barang yang dibawa HA. Dia membawa lauk bandeng dengan sayur bumbu kuning, yang merupakan salah satu masakan khas Gresik.
Awalnya, petugas tidak begitu curiga. Tapi, gurat wajah HA tampak gelisah. Petugas pun menelisik. Satu per satu bagian ikan bandeng dipotong menggunakan pisau. HA juga ikut menyaksikan. Eh, saat membelah bagian kepala bandeng, terasa keras. Ternyata, di rongga kepala bandeng ditemukan bungkusan plastik kecil. Lalu, bungkusan itu dilakban hitam.
Begitu dibuka, petugas pun terkejut. Betapa tidak, di dalam bungkusan itu ternyata berisi serbuk kristal sabu-sabu. Tak ayal, HA pun gelagapan. Dia tidak bisa berkelit. Petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan, barang terlarang itu rencananya dikirimkan kepada Suroso, salah seorang warga binaan di Rutan Kelas II-B Gresik. Suroso merupakan terpidana kasus narkoba yang menghuni kamar D4 bawah. Hubungan HA dan Suroso disebut-sebut sebagai kerabat dekat.
“Barang itu ditemukan dua petugas pada saat jam besukan, berkat kejelian dan kewaspadaan teman-teman pemeriksaan penggeledahan barang titipan dan ini merupakan wujud nyata serta upaya rutan bersinar (bersih narkoba),” kata Kepala Rutan Kelas II-B Gresik Aris Sakuriyadi.
Aris mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Cerme untuk menindaklanjuti temuan dua paket sabu-sabu tersebut. Termasuk memeriksa seorang pembesuk atau pengunjung HA. “Barangnya sudah kami serahkan kepada kepolisian, penyelidikan juga kami serahkan sepenuhnya kepada polisi ” jelasnya.
Aris menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan serta layanan penitipan barang dari keluarga warga binaan. Termasuk mencegah potensi penyelundupan narkoba ataupun barang terlarang lainnya ke dalam Rutan. Dikatakan, setiap Sabtu selama masa pandemi, penitipan barang mengalami peningkatan dibandingkan hari-hari biasa.
''Petugas juga langsung melakukan razia dan penggeledahan di kamar hunian B1 bawah dan D4 bawah,'' tambah Aris.
Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Cerme AKP Nur Amin membenarkan upaya penyelundupan narkoba tersebut dan pelakunya telah diamankan. Tentang peran dan jumlah berat sabu-sabu yang diamankan, Nur Amin menyatakan, masih dalam proses penyelidikan. “Masih kami kembangkan. Yang pasti, saat ini sudah ditangani unit reskrim Polsek Cerme,” tandasnya.
Sementara itu dari penelusuran Jawa Pos, Suroso adalah pengguna narkoba asal Wagir, Malang. Pria 39 tahun itu ditangkap Polres Gresik pada Februari 2020. Dia dibekuk lantaran menjadi pengedar sabu-sabu di Kota Pudak. Suroso diringkus petugas di Jalan By Pass Krian.
Saat itu, dia sempat berkelit. Namun, setelah petugas melakukan penggeledahan, dia tidak bisa berkutik. Barang haram seberat 0,38 gram itu ditemukan tersimpan di pembungkus kabel yang dibawanya. Jika terbukti kembali terlibat narkoba, Suroso pun terancam hukuman tambahan. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: