Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung yang Dilindungi

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung yang Dilindungi

Radartasik.com, SURABAYA - Ditpolairud Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 100 burung Cucak Hijau dan 24 ekor burung Murai, Kamis (26/08/2021) dini hari.  Ratusan satwa itu dikirim dari Balikpapan menggunakan Kapal KM Dharma Fery VII. 

Selain berhasil mengamankan ratusan burung yang dilindungi undang-undang tersebut, polisi juga mengamankan pelakunya, yaitu Muchammad Kurniawan (23).

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi mengungkap kasus terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya penyelundupan satwa dalam kapal yang bersandar di Pelabuhan Jamrud. Selanjutnya polisi pun memantau dua truk bernopol S 9344 UT dan L8266 UB yang mengangkut muatan rongsokan besi tua.

Polisi yang curiga lantas meminta pengemudi truk untuk membuka muatannya. Dari hasil penggeledahan ke dalam bak truk didapati, itu didapati 11 keranjang berisi bersisi ratusan burung jenis Cucak Hijau dan puluhan ekor burung Murai diantara sela-sela besi rongsokan. 

 "Kami pantau pelaku saat memindahkan barang. Muatan yang berisi satwa itu kami temukan bersama muatan besi. Kami pun langsung membekuk pelaku dan dibawa ke kantor," jelas Arnapi. 

Arnapi menduga pelaku penyelundupan itu tidak hanya dilakukan satu orang. Oleh karena itu pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya.

"Pelaku kami jerat tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkas Arnapi. (mcr12/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: