Kejari Tetapkan Mantan Camat Jadi Tersangka Korupsi APBD

Kejari Tetapkan Mantan Camat Jadi Tersangka Korupsi APBD

Radartasik.com, PURBALINGGA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Senin (23/08/2021) lalu telah menetapkan mantan Camat Purbalingga, Raharjo Minulyo (55), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Tahun Anggaran 2017-2020 untuk Kantor Kecamatan Purbalingga. Sedangkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut masih menunggu hasil penyidikan dan pengembangan.

 “Untuk tersangka lain sementara kami belum mengarah ke arah itu. Namun, sudah dipastikan ada satu terangka yang sudah kami tetapkan. Yakni mantan Camatan kecamatan Purbalingga,” kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan, Selasa (24/08/2021). 

Indra pun mengungkapkan rencananya pekan ini pun ihaknya akan kembali memanggil saksi-saksi terkait dugaan korupsi APBD tersebut. “Kami memang sudah memanggil sejumlah saksi. Namun, dalam tahap penetapan tersangka kami akan melakukan pemeriksaan saksi kembali, untuk melengkapi berkas pemeriksaan,” tambahnya. 

Sebelumnya, Kejari Purbalingga sudah memanggil sekira 35 saksi terkait kasus ini. Namun, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan sebelum penetapan tersangka. 

Menurut prosedur, harus dilakukan pemeriksaan saksi kembali setelah adanya penetapan tersangka. Sebelumnya diberitakan, Raharjo Minulyo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kantor Kecamatan Purbalingga 2017-2020, Senin (23/08/2021). 

Dia ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor B-1586/M.3.23/FD.2/08/2021, tanggal 23 Agustus 2021. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mantan Camat Kemangkon ini langsung ditahan di Rutan Kelas II B Purbalingga. Dia ditahan di rutan IIB selama 20 hari, sejak Senin (23/8) hingga 11 September 2021. (tya/rbc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: