Wali Kota Cimahi Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Selama 7 Tahun

Wali Kota Cimahi Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Selama 7 Tahun

Radartasik.com, BANDUNG - Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, nonaktif Ajay M. Priyatna akhirnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ajay nilai terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi. 

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono seperti dilansir dari Antara di PN Bandung, Kota Bandung, Rabu (25/08/2021).

Hakim menilai Ajay terbukti bersalah sesuai pasal 12 huruf a. Selain itu, hakim juga berpandangan hal yang memberatkan Ajay yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Namun putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang menuntut Ajay dihukum 7 tahun penjara. 

Atas putusan dua tahun penjara tersebut, Ajay mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu. Dan majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan banding.

”Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu, saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan,” kata Ajay usai persidangan.(antara/jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: