PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Mal, Restoran dan Tempat Ibadah

PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Mal, Restoran dan Tempat Ibadah

Radartasik.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24-31 Agustus 2021.

”Kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi,” ujar Jokowi dalam jumpa pers perpanjangan PPKM, Senin (23/08/2021). 

Menurut kepala negara, PPKM berkontribusi besar pada penurunan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit.

Jokowi menyebutkan sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen. 

”Angka kesembuhan secara konsisten bertambah juga, lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir. Bor Nasional saat ini berada pada angka 33 persen,” beber dia.

Eks Wali Kota Solo itu menjelaskan untuk Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021.

”Pulau Jawa dan Bali ada perkembangan yang cukup baik, level 4 dari 67 kabupaten Kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota. Level 3 dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota dan level 2 dari dua kabupaten kota menjadi 10 kabupaten dan kota,” katanya.

Sementara itu, lanjut dia, di Luar Pulau Jawa dan Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada. Level 4 dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi.

Kemudian level 4 dari 132 kabupaten kota menjadi 104 kabupaten kota. Level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota. Level 2 dari 39 kabupaten kota menjadi 48 kabupaten kota.

”Melihat mulai membaiknya beberapa indikator pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat antara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang,” ungkap presiden.

Jokowi menyebut juga restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

Pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan prokes secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemda.

Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

”Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan ini dibarengi dengan prokes yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” tegas Jokowi. (mcr10/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: