Lapas Garut Bebaskan 6 Napi
Reporter:
andriansyah|
Jumat 20-08-2021,10:00 WIB
radartasik.com, BANYURESMI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut mengeluarkan atau membebaskan enam narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah. Asimilasi ini merupakan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dalam Lapas dan Rutan.
Kepala Lapas Garut, RM Kristyo Nugroho mengatakan, pemberian asimilasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 24 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menyelamatkan warganya, termasuk juga narapidana,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/2021).
Kristyo menerangkan, narapidana yang dapat diusulkan untuk mendapatkan program asimilasi ini tentunya wajib memenuhi syarat substantif dan administratif. Seperti narapidana yang sudah menjalani dua pertiga masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2021. “Kita berikan asimilasi ini karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di Lapas dan Rutan,” ujarnya.
Kristyo berpesan kepada seluruh narapidana yang saat ini mendapatkan program asimilasi ini untuk lebih bersyukur dan betul-betul menaati aturan yang telah ditetapkan serta mematuhi protokol kesehatan dan jangan lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum. “Bila hal itu saudara lakukan, maka dipastikan asimilasi rumah yang saudara jalani akan dicabut dan saudara akan dikenakan sanksi hukuman,” terangnya. (yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: