Tiga Emak-Emak Pelaku Pencopetan Diringkus Polisi, Mengaku Sudah 50 Kali Beraksi

Tiga Emak-Emak Pelaku Pencopetan Diringkus Polisi, Mengaku Sudah 50 Kali Beraksi

Radartasik.com, JAKARTA -  Tiga emak-emak komplotan pelaku pencopetan yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang dan Jakarta berhasil diamankan Polda Mertro Jaya. Ketiga perempuan pencopet itu masing-masing berinisial; YR, WM, dan RH.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga emak-emak tersebut sudah melakukan aksi pencopten sebanyak 50 kali. "Keterangan awal baru tiga tahun yang lalu, sudah lebih dari 50 kali melakukan pencopetan di tempat keramaian," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (19/08/2021). 

Selain menangkap ketiga emak-emak, polisi juga mengamankan dua pria yang menjadi penadah barang hasil pencopetan para pelaku. Kedua penadah itu berinisial SS  dan RJ yang merupakan suami YR.  

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu membeberkan modus para pelaku. Saat berkaksi, para pelaku ada yang berperan menyenggol korban, sembari bertanya untuk mengalihkan perhatian. 

"Modusnya mengalihkan korban. Contohnya, mereka ada yang menabrak satu orang, ada yang bertanya. Jadi, mereka ini sudah  punya peran masing-masing. Disenggol, satu ambil dari belakang kemudian dikirim lagi temannya yang lain," ujar Yusri. 

Namun, saat korban mencurigai, aksi pencopetan tidak bisa dibuktikan. Sebab, para pelaku sudah memindahkan barang dari tangan ke tangan komplotannya. "Jadi, saat dicuriga tidak ada barbuk yang ditemui pada saat itu. Ini modus yang dilakukan," tambah Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menyatakan, para pelaku ini beraksi dengan cara berpindah-pindah tempat, tergantung situasi keramaian. 

"Bukan satu daerah saja, berpindah-pindah, kadang Tangerang, Jakarta, di mana ada keramaian, di sana dia bermain khususnya di pasar dan mal," tutur Yusri. 

Para pelaku ditangkap di Bekasi (Jawa Barat), Kemayoran (Jakarta Pusat), dan Pulogadung (Jakarta Timur). Atas perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Adapun, penadah SS disangkakan Pasal 480 KUHP, ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: