Interpol Tak Respons Red Notice Nabi ke-26

Interpol Tak Respons Red Notice Nabi ke-26

Radartasik.com, JAKARTA — Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan permintaan red notice untuk tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons Interpol.

Dampaknya, upaya pengejaran dan penangkapan pengaku nabi ke-26 itu menjadi terkendala. ”Kami terkendala yuridiksi,” katanya dalam keterangannya, Rabu (18/08/2021) malam.

Dia menjelaskan sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, Polri telah memproses kasus tersebut. Bahkan, Polri telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka, lalu memburu keberadaannya baik di dalam maupun luar negeri.

Kemudian, Bareskrim Polri mengambil upaya mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri. ”Namun, hingga kini red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak kunjung terbit,” ungkapnya.

Kabareskrim menyatakan Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman. Meski demikian, Polri masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan. ”Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan,” ungkapnya.

Polri berupaya menindak pelaku penodaan agama Jozeph Paul Zhang yang dinyatakan telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong sejak 11 Januari 2018. Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Indonesia telah mengirimkan permohonan penerbitan red notice ke Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis.

Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: