Komnas HAM Serahkan Rekomendasi TWK ke Presiden

Komnas HAM Serahkan Rekomendasi TWK ke Presiden

Radartasik.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyerahkan rekomendasi atas pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

”Paling cepat minggu depan (menyerahkan rekomendasi),” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (18/08/2021).

Beka mengatakan saat ini pihaknya masih mempersiapkan dokumen yang memuat temuan serta rekomendasi sebelum diserahkan kepada Jokowi. ”Saat ini masih edit tata bahasa, tata letak, dan juga hal-hal teknis lainnya,” jelas dia.

Komnas HAM berharap rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Jokowi. Komnas HAM akan terus memantau sikap yang diambil baik oleh presiden maupun KPK dan BKN.

”Nanti monitoringnya didasarkan sikap presiden, KPK dan BKN menanggapi laporan Komnas HAM. Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan presiden,” ucap Beka.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dalam pertemuan nanti, pihaknya bukan hanya menyerahkan temuan dan rekomendasi tapi juga memberikan penjelasan langsung terkait ditemukannya pelanggaran dalam tes tersebut.

”Kami berharap dapat diterima langsung oleh presiden. Di samping menyerahkan laporan lengkap pertemuan itu juga penting untuk penjelasan langsung khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan,” kata dia.

Dalam temuannya, Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran hak yang dialami pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK yaitu hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; hak atas rasa aman.

Kemudian hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; serta hak atas kebebasan berpendapat.

Akibat pelanggaran ini, Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan tertinggi dan pejabat pembina kepegawaian tertinggi.

Isi rekomendasi tersebut di antaranya mengangkat pegawai yang tak lolos TWK sebagai ASN dan memulihkan nama baik pegawai yang terstigma akibat kejadian ini.

Sementara terhadap temuan ini, KPK tetap menegaskan proses TWK dilakukan berdasarkan landasan hukum. Proses alih status ini sudah sesuai dengan mandat aturan perundangan berlaku seperti UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

Meski begitu, lembaga ini mengaku tetap menghormati dan akan mempelajari temuan Komnas HAM. Hanya saja, hal tersebut baru akan dilaksanakan setelah pihaknya menerima berkas dari hasil penyelidikan yang baru diumumkan pada Senin (16/08/2021). (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: