Indonesia Jangan Buru-Buru Akui Rezim Baru Afghanistan
Reporter:
ocean|
Selasa 17-08-2021,19:30 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Indonesia diminta tidak tergesa-gesa memberikan pengakuan kepada pemerintahan baru di Afganistan mengingat hingga saat ini belum ada kepastian siapa yang menjadi pemimpin dalam pemerintahan.
”Pasca Taliban menyatakan telah menguasai Ibu Kota Afghanistan, Indonesia perlu menunggu beberapa saat,” ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana di Jakarta, Selasa (17/08/2021).
Menurut dia, dalam hukum internasional pergantian pemerintahan ada dua mekanisme. Pertama secara konstitusional dan inkonstitusional. Kalau konstitusional, pergantian pemerintah berproses berdasarkan konstitusi.
Sementara yang inkonstitusional adalah pergantian pemerintah yang tidak berdasarkan konstitusi di suatu negara.
”Apa yang saat ini terjadi di Afghanistan adalah pergantian pemerintahan yang inkonstitusional. Karenanya perlu ditunggu beberapa saat. Sehingga Indonesia tahu siapa individu yang menjadi pemegang kekuasaan di Afghanistan,” papar Rektor Universitas Jenderal A Yani tersebut.
Ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan. Pertama adalah konstelasi internal di Afghanistan. Kedua pandangan masyarakat internasional. Ketiga pertimbangan politis internal di Indonesia.
Dikatakan, bentuk pengakuan Indonesia bisa secara tegas. Namun, bisa juga secara diam-diam kepada pemerintahan baru di Afghanistan.
”Tegas adalah Indonesia menyatakan atau memberi selamat kepada pemerintahan baru. Sementara diam-diam adalah tanpa ada pernyataan. Namun Indonesia berhubungan dengan pemerintah baru di Afghanistan. Bila pemerintah tergesa-gesa memberi pengakuan, dikhawatirkan justru menjadi fatal,” pungkas dia. (rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: