Biaya Tes PCR Termurah Kedua di ASEAN
Reporter:
ocean|
Selasa 17-08-2021,19:00 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Tarif baru ini turun 45 persen dibanding harga sebelumnya. Yakni Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali, dan Rp 525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam.
Daftar Harga Tes RT PCR
- Thailand Rp 1,3 juta — Rp 2,8 juta
- Singapura Rp 1,6 juta
- Filipina Rp 437 ribu - Rp1,5 juta
- Malaysia harga Rp 510 ribu
- Vietnam Rp 460 ribu
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Yakni, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/sumber daya manusia, komponen reagent dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
”Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/08/2021).
Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: